
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menetapkan bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Gaji ke-13 tahun 2026 paling cepat diterbitkan pada tanggal 2 Juni 2026. Pembayaran ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.Berikut adalah poin-poin penting dari KPPN mengenai mekanisme dan ketentuan pencairan Gaji ke-13 tahun 2026:? Garis Waktu & Pengajuan SPM ke KPPNRekonsiliasi Gaji: Proses rekonsiliasi data Gaji ke-13 oleh Satuan Kerja (Satker) sudah dimulai sejak 18 Mei 2026.Pengajuan SPM: Surat Perintah Membayar (SPM) Gaji ke-13 sudah dapat diajukan oleh Satker ke KPPN mitra kerja masing-masing mulai 22 Mei 2026.Pencairan SP2D: Dana akan masuk ke rekening penerima paling cepat mulai 2 Juni 2026. Satker yang terlambat mengajukan administrasi tetap dapat mencairkannya setelah bulan Juni.? Komponen & Ketentuan NominalAcuan Penghasilan: Besaran Gaji ke-13 dihitung 100% berdasarkan komponen penghasilan atau hak yang dibayarkan pada bulan Mei 2026.Target PenerimaAparatur Sipil Negara: PNS, CPNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara.Pensiunan & Penerima Tunjangan: Untuk pensiunan, dana disalurkan langsung via PT Taspen atau PT Asabri ke mitra bayar tanpa perlu melakukan autentikasi ulang.Pengecualian: Gaji ke-13 tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah.Jika Anda pengelola keuangan Satker, pastikan status pembuatan SPM Gaji ke-13 di aplikasi SAKTI sudah dikirim agar KPPN dapat segera memproses SP2D-nya
|
707x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...