REGULASI
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
WEBSITEMAN 3
BUNGO
REGULASI
Undang-Undang
(UU) Nomor 14 Tahun 2008 : Tentang Keterbukaan Informasi PublikPeraturan Pemerintah No.61 Tahun 2010 :
Tentang Pelaksanaan Undang - UndangKeterbukaan Informasi
Publik Undang-undang Republik Indonesia1.Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik (unduh)2.Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (unduh)Peraturan
Pemerintah1.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan
Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik (unduh)Peraturan Komisi Informasi1.Peraturan Komisi Informasi Pusat
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian
Sengketa Informasi Publik (unduh)2.Peraturan Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia
Nomor 1 tahun 2021 tentangStandar layanan Informasi publik
(unduh)Peraturan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia1.Peraturan Menteri
dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian dalamNegeri dan
Pemerintahan Daerah (unduh)
UMUM
1.
Tujuan: Mengatur pengelolaan informasi dan dokumentasi di website
untukmeningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas.2. Lingkup:
Regulasi ini berlaku bagi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi(PPID) dan semua pihak terkait.3. Definisi:- Informasi: data,
dokumen dan materi lainnya.- Dokumentasi: pengumpulan, pengolahan
dan penyimpanan dokumen.- Website: situs web resmi organisasi.
TUGAS DAN WEWENANG
1.
PPID bertanggung jawab atas pengelolaan
informasi dan dokumentasi di website.
2.
Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan
data/informasi.
3.
Membuat dan memelihara dokumen resmi.
4.
Mengatur dan memelihara arsip.
5.
Mengembangkan kebijakan pengelolaan informasi
dan dokumentasi.
6.
Melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja
pengelolaan informasi.
TANGGUNG JAWAB
1.
Kepala Organisasi: menunjuk PPID dan memantau kinerja.
2.
PPID: melaksanakan tugas dan wewenang.
3.
Bagian/Biro: menyediakan informasi dan dokumentasi.
4.
Pengguna: mematuhi ketentuan penggunaan informasi dan dokumentasi.
PENGELOLAAN INFORMASI
1.
Informasi harus akurat, lengkap dan terkini.
2.
Informasi diklasifikasikan menjadi: umum, terbatas dan rahasia.
3.
Penggunaan informasi harus sesuai dengan keperluan.
4.
Informasi diupdate secara berkala.
PENGELOLAAN DOKUMENTASI
1.
Dokumen resmi disimpan dan dipelihara dengan baik.
2.
Dokumen diklasifikasikan menjadi: permanen dan non-permanen.
3.
Dokumen permanen disimpan selama minimal 10 tahun.
4.
Dokumen non-permanen dapat dimusnahkan setelah 5 tahun.
KEAMANAN INFORMASI
1.
Informasi rahasia dilindungi dengan teknologi keamanan.
2.
Akses informasi dibatasi bagi yang berwenang.
3.
Pengguna harus mematuhi kebijakan keamanan informasi.
PELAPORAN DAN EVALUASI
1.
PPID melaporkan kinerja pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2.
Evaluasi kinerja dilakukan setiap 6 bulan.
3.
Hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan.
SANKSI
1.
Pelanggaran regulasi ini dikenakan sanksi administratif.
2.
Sanksi berupa: teguran, penundaan jabatan atau pemutusan hubungan kerja.
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...