TUGAS DAN FUNGSI PEJABAT PENGELOLA INFORMASI
DAN DOKUMENTASI
MAN 3 BUNGO
Tugas
1.
Mengelola
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
2.
Mengumpulkan,
mengolah, dan menyajikan data/informasi.
3.
Membuat
dan memelihara dokumen resmi.
4.
Menyediakan
informasi publik melalui website dan media lain.
5.
Mengatur
dan memelihara arsip
6.
Mengembangkan
kebijakan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
7.
Melakukan
pemantauan dan evaluasi kinerja pengelolaan informasi.
8.
Menyediakan
layanan informasi dan dokumentasi kepada masyarakat.
9.
Mengkoordinasikan
pengelolaan informasi antar departemen.
10.
Melakukan
pelaporan kinerja pengelolaan informasi.
Fungsi
1.
Pengelolaan Informasi: Mengelola informasi strategis, operasional dan
teknis.
2.
Dokumentasi: Membuat, memelihara dan mengatur dokumen resmi.
3.
Komunikasi: Menyampaikan informasi kepada masyarakat dan stakeholder.
4.
Pelayanan Informasi: Menyediakan informasi publik melalui berbagai saluran.
5.
Pengembangan Sistem: Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi.
6.
Pengamanan Informasi: Melindungi kerahasiaan dan keamanan informasi.
7.
Pemantauan dan Evaluasi: Memantau dan mengevaluasi kinerja
pengelolaaninformasi.
8.
Koordinasi: Mengkoordinasikan pengelolaan informasi antar departemen.
9.
Pengarsipan: Mengatur dan memelihara arsip.
10.
Pengembangan Kapasitas: Meningkatkan kemampuan pengelola informasi
dandokumentasi.
Kualifikasi
1.
Pendidikan minimal S1 di bidang Informasi, Dokumentasi atau Ilmu Komunikasi.
2.
Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang pengelolaan informasi.
3.
Kemampuan analisis dan komunikasi yang baik.
4. Mengerti
sistem informasi dan teknologi.
5. Memiliki
sertifikasi pengelolaan informasi (opsional).
Sumber
1.
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PelayananPublik.
2.
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 20 Tahun 2016.
3. Standar
Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi (SPID).
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...