PROFIL
PPID MAN 3 BUNGO
Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID
adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, yangberfungsi sebagai pengelola dan penyampai
dokumen yang dimiliki oleh badan publiksesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik. Dengankeberadaan PPID maka Informasi terkait MAN 3 Bungo dapat
dengan mudah diaksesoleh Guru, Siswa, Wali Murid, maupun
Masyarakat.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MAN 3 Bungo adalah pejabat yangbertanggung jawab di bidang penyimpanan,
pendokumentasian, penyediaan, dan/ataupelayanan informasi di badan publik. Adapun
Pejabat PPID dijelaskan sebagai berikut:Pimpinan1. Atasan PPID Madrasah-
Mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan PPID.- Menetapkan kebijakan dan
strategi PPID.- Mengalokasikan sumber daya.- Mengawasi kinerja Ketua
PPID.Kepemimpinan1. Ketua PPID Madrasah- Mengelola dan mengkoordinasikan
kegiatan PPID.- Mengembangkan rencana kerja PPID.- Mengawasi kinerja
bidang-bidang.- Mewakili PPID di depan publik.Bidang Penanganan Sengketa1.
Bidang Penanganan Sengketa- Menangani sengketa informasi publik.- Mengolah
permohonan informasi.- Mengkoordinasikan penyelesaian sengketa.- Membuat
laporan penanganan sengketa.Bidang Penyedia Informasi1. Bidang Penyedia
Informasi- Menyediakan informasi publik.- Mengolah permohonan informasi.-
Mengembangkan sistem informasi.- Membuat laporan penyediaan informasi.1.
Dokumentasi- Mengumpulkan dan mengolah dokumen.- Mengelola arsip.- Menyediakan
dokumen untuk keperluan PPID.
Bidang
Penyedia Informasi Kurikulum1. Kurikulum- Mengembangkan dan mengelola
kurikulum.- Menyediakan informasi kurikulum.- Mengkoordinasikan pelaksanaan
kurikulum.Bidang Penyedia Informasi Sarana1. Sarana- Mengelola sarana
dan prasarana.- Menyediakan sarana untuk kegiatan PPID.- Mengkoordinasikan
perawatan sarana.Bidang Pengelola Data dan Informasi Publik1. Bidang Pengelola
Data dan Informasi Publik- Mengelola data dan informasi publik.- Mengembangkan
sistem informasi.- Menyediakan data untuk keperluan PPID.Pendukung1. Tata
Kelola WEB- Mengelola dan mengembangkan website.- Mengupdate konten website.-
Mengkoordinasikan keamanan website.1. Arsiparis- Mengelola arsip.- Mengumpulkan
dan mengolah dokumen.- Menyediakan dokumen untuk keperluan PPID.1. Pranata
Humas- Mengelola hubungan dengan publik.- Menyediakan informasi kepada publik.-
Mengkoordinasikan kegiatan humas.
Informasi
dan Informasi Publik
Informasi adalah keterangan, pernyataan,
gagasan, dan tanda-tanda yang mengandungnilai,
makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat,didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai denganperkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau nonelektronik.Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan,
disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara danpenyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara danpenyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentinganpublik.
Dokumen
dan Dokumentasi
Dokumen adalah data, catatan dan/atau
keterangan yang dibuat dan/atau diterima olehbadan publik dalam rangka
pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atausarana lainnya maupun
terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca ataudidengar.Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data,
catatan dan/ atau keterangan yangdibuat dan/ atau diterima oleh badan
publik.Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan Informasi
Publik Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur operasional layanan InformasiPublik; Membangun
dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi
untuk mengelolaInformasi Publik secara baikdan efisien; Menunjuk
dan mengangkat PPID untuk melaksanakan
tugas dan tanggung jawab sertawewenangnya; Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi Publik sesuaidengan
peraturan perundang-undangan yang
berlaku; Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik, termasuk papanpengumuman
dan meja informasi di setiapkantor Badan Publik, serta situs resmi bagi Badan
Publik Negara; Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi
Publik; Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruhInformasi
Publik yang dikelola; Menyediakan dan memberikan Informasi Publik; Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik yang
mengajukan keberatan; Membuat dan mengumumkan laporan tentang
layanan Informasi Publik sesuai denganPeraturan ini
serta menyampaikansalinan laporan kepada Komisi Informasi, dan; Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publikpada
instansinya.
Jenis
Informasi Publik
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan
secara berkala adalah informasi yangtelah dikuasai dan
didokumentasikan oleh Badan Publik untuk diumumkan secarateratur
dan rutin tanpa ada permintaan;Informasi
yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabilatidak
disampaikan dapat mengancamhajat hidup orang
banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksiBadan Publik
tanpa ada permintaan;Informasi yang wajib
tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dandidokumentasikan
oleh Badan Publikserta telah dinyatakan
terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh penggunainformasi
bilamana ada permintaan;Informasi yang
dikecualikan, adalah informasi yang dikuasai dan didokumentasikanoleh
Badan Publik yang tidak dapatdiakses oleh pemohon informasi berdasarkan
alasan-alasan pengecualian
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...