
JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memberlakukan sistem pengamanan tambahan berupa OTP Multi-Factor Authentication (MFA) untuk seluruh akun pengguna SIMPEG/SIMSDM Kemenag. Kebijakan baru ini mulai diterapkan pada 19 Oktober 2026 sebagai langkah strategis untuk meningkatkan keamanan serta perlindungan data kepegawaian.
Sehubungan dengan implementasi sistem keamanan baru ini, Kementerian Agama mengimbau seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk memastikan beberapa poin krusial berikut:
1. Melengkapi Data Profil
Pegawai diminta melengkapi data pada menu profil akun SIMPEG/SIMSDM pada Tab Alamat. Data yang wajib dilengkapi meliputi:
• Email pribadi dan email dinas
• Nomor WhatsApp/nomor telepon aktif
• Kontak darurat
• Data kontak lainnya yang diperlukan
2. Melakukan Reset Password
Seluruh pegawai diarahkan untuk melakukan reset password pada menu Login SIMPEG/SIMSDM dengan cara mengeklik tautan "Lupa Kata Sandi?" dan mengikuti langkah-langkah petunjuk yang tersedia hingga proses selesai.
3. Verifikasi Validitas Data
Ditekankan agar data yang diremajakan merupakan data yang benar, aktif, dan dapat diakses. Hal ini sangat penting agar proses autentikasi OTP dan reset password nantinya dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala teknis.
Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses pembaruan data tersebut harus segera dilakukan sebelum tanggal 19 Oktober 2026. Bagi pegawai yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala teknis saat proses peremajaan data, diimbau untuk segera menghubungi Admin Kepegawaian di satuan kerja masing-masing.
|
298x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...