
MUARA BUNGO – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bungo mengimbau masyarakat di wilayah Kabupaten Bungo dan sekitarnya untuk memanfaatkan aplikasi M-Paspor dalam pengurusan dokumen perjalanan. Aplikasi digital ini dirancang untuk memangkas birokrasi, sehingga warga tidak perlu lagi mengantre panjang secara manual.Melalui aplikasi M-Paspor, pemohon dapat dengan mudah mengunggah foto dokumen syarat, mengisi data diri, dan langsung memilih hari serta jam kedatangan ke Kantor Imigrasi Bungo di Rimbo Tengah sesuai waktu luang mereka.Sesuai dengan regulasi penyesuaian tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) keimigrasian terbaru, berikut adalah rincian resmi biaya pembuatan paspor yang disetor langsung melalui bank persebaran/kanal pembayaran resmi (bukan tunai di kantor imigrasi):Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 350.000,- per permohonan.Paspor Biasa Non-Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 650.000,- per permohonan.Paspor Biasa Elektronik / E-Paspor (Masa Berlaku 5 Tahun): Rp 650.000,- per permohonan.Paspor Biasa Elektronik / E-Paspor (Masa Berlaku 10 Tahun): Rp 950.000,- per permohonan.Layanan Percepatan Paspor (Selesai pada Hari yang Sama): Dikenakan biaya tambahan sebesar Rp 1.000.000,- (di luar tarif dasar paspor yang dipilih).Catatan: Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya diperuntukkan bagi warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah.
|
316x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...