
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghadirkan inovasi baru untuk mempermudah pasangan suami-istri di Indonesia. Kartu Nikah Digital kini dapat diakses secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mempermudah masyarakat dalam membawa dan mengurus dokumen administrasi pernikahan secara praktis dan aman.
Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ahmad Zayadi, menyampaikan bahwa masyarakat yang telah memiliki akun Simkah dapat langsung mengakses dan mengunduh Kartu Nikah Digital secara mandiri melalui laman resmi yang telah disediakan.
"Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen administrasi pernikahan," jelas Ahmad Zayadi di Jakarta, Sabtu (10/10/2026).
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Kartu Nikah Digital, Kementerian Agama membaginya ke dalam dua mekanisme pelayanan berikut:
1. Cara Mengunduh Mandiri (Bagi yang Sudah Memiliki Akun Simkah)
Masyarakat yang sebelumnya melakukan pendaftaran nikah secara daring dapat mengikuti langkah-langkah mudah ini:
• Akses situs resmi di laman simkah4.kemenag.go.id.
• Pilih menu "Masuk/Daftar" dan masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
• Pilih menu "Kartu Nikah Digital" untuk mengunduh dokumen kartu secara langsung.
2. Cara Pengajuan Melalui KUA (Bagi yang Belum Memiliki Akun Simkah)
Bagi pasangan suami-istri yang belum memiliki akun Simkah atau melangsungkan pernikahan sebelum sistem daring ini berjalan, pengajuan dapat dilakukan secara manual ke kantor urusan agama dengan alur sebagai berikut:
• Datang langsung ke KUA tempat akad nikah dilangsungkan dengan membawa buku nikah asli.
• Petugas KUA akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi data pernikahan pemohon.
• Setelah data dinyatakan valid dan terverifikasi, Kartu Nikah Digital akan otomatis dikirimkan kepada pemohon melalui email atau nomor WhatsApp yang terdaftar.
Melalui kemudahan akses ini, masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik saat bepergian, karena dokumen pernikahan kini tersimpan secara digital dan dapat diakses kapan saja. Informasi lebih lanjut dan panduan lengkap mengenai layanan ini dapat diakses secara berkala melalui situs resmi kemenag.go.id.
|
124x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...