
JAMBI – Tim Sumber Daya Manusia (SDM) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi secara resmi mengeluarkan pengumuman dan imbauan kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kanwil Kemenag Jambi. Para pegawai diminta untuk segera melengkapi Rencana Aksi dan Bukti Dukung pada aplikasi e-Kinerja BKN untuk periode Triwulan III Tahun 2026.
Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode 1 Juli hingga 30 September 2026 ini dibatasi hingga tenggat waktu (deadline) pada tanggal 15 Oktober 2026.
Pengelolaan kinerja ini bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum yang mengacu pada Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Layanan e-Kinerja BKN. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh Pegawai ASN di instansi pemerintah wajib menggunakan Layanan e-Kinerja BKN dalam pengelolaan kinerjanya, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kinerja.
Ketepatan waktu dalam pengisian data kinerja ini sangat krusial karena data yang diinput akan langsung dimanfaatkan untuk berbagai keperluan layanan kepegawaian, di antaranya:
• Penghitungan angka kredit bagi pejabat fungsional.
• Kenaikan pangkat dan pengembangan jenjang jabatan.
• Layanan manajemen ASN lainnya, terintegrasi tanpa perlu mengunggah dokumen secara berulang.
Tim SDM Kanwil Kemenag Jambi mengingatkan para ASN agar mencicil pengisian dari sekarang dan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir penutupan aplikasi. Langkah ini penting dilakukan guna memastikan seluruh data yang diunggah valid, lengkap, dan akurat.
Bagi pegawai yang mengalami kendala teknis atau kesulitan saat melakukan pengisian di aplikasi e-Kinerja, disarankan untuk segera berkoordinasi dan menghubungi Tim SDM Kanwil Kemenag Provinsi Jambi untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.
|
334x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...