
Integritas aparatur sipil negara (ASN) dinilai tidak dapat dibangun secara instan, melainkan melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan. Berdasarkan prinsip tersebut, pemerintah meluncurkan program E-Learning ASN Berintegritas, sebuah pelatihan antikorupsi berbasis digital yang bertujuan membekali ASN dengan pemahaman moral, penolakan terhadap gratifikasi, serta penerapan tata kelola birokrasi yang bersih.
Program ini diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggandeng Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Lembaga Administrasi Negara (LAN), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan ASN melalui pendidikan yang terstruktur dan mudah diakses.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, dalam keterangan tertulis pada Rabu (17/6/2026), menyampaikan bahwa peluncuran program E-Learning ASN Berintegritas merupakan langkah penting untuk memperkuat budaya integritas dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Ia menekankan bahwa ASN harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional.
Rini memaparkan lima pilar strategis untuk memperkuat integritas ASN. Pilar pertama adalah menjadikan integritas sebagai pilar utama reformasi birokrasi nasional. Dalam setiap upaya penyederhanaan proses bisnis, ASN diharapkan selalu mengedepankan nilai-nilai antikorupsi.
Pilar kedua menekankan pentingnya budaya kerja ASN yang profesional dan melayani, sesuai dengan nilai-nilai inti BerAKHLAK. Modul e-learning dirancang untuk mengubah pola pikir ASN dari budaya dilayani menjadi budaya melayani yang bersih dari gratifikasi.
Pilar ketiga adalah pembelajaran integritas sebagai bagian dari pengembangan kompetensi ASN. Pemerintah mengintegrasikan aspek integritas ke dalam sistem pengembangan kompetensi nasional. Setiap ASN yang menyelesaikan rangkaian e-learning akan mendapatkan sertifikat resmi dari LAN, yang dapat dikonversi menjadi jam pelajaran (JP). Hal ini menunjukkan bahwa penguatan moral ASN dihargai setara dengan peningkatan kompetensi teknis.
Pilar keempat berkaitan dengan pemerataan akses pembelajaran di seluruh instansi pemerintah. KPK mengidentifikasi bahwa mayoritas pemerintah daerah masih kekurangan sarana pembelajaran digital yang memadai. Untuk mengatasi hal ini, Kementerian PANRB bersama LAN telah menyiapkan sistem terpadu nasional bernama Smart ASN, yang dapat digunakan oleh seluruh instansi pemerintah.
Pilar terakhir adalah dukungan kebijakan nasional dan peran strategis Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kementerian PANRB akan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB yang mewajibkan seluruh instansi pemerintah mengikuti program e-learning ini. PPK juga diimbau untuk memantau capaian keikutsertaan pegawainya melalui platform dashboard monitoring INDATA KPK.
Rini menegaskan bahwa reformasi birokrasi tidak hanya soal regulasi. Ia mencontohkan, "Ketika seorang warga di pelosok mendapatkan pelayanan cepat tanpa syarat 'uang administrasi', di situlah integritas kita berbicara. Tidak ada ruang bagi aparatur berkinerja tinggi namun berintegritas rendah untuk mengelola pemerintahan ini," ujarnya.
Sebelumnya, telah dilakukan uji coba pembelajaran pada 12 instansi percontohan. Dari target 56.788 ASN, realisasinya melebihi target dengan 62.750 ASN telah menyelesaikan pembelajaran. Dalam pelatihan tersebut, ASN dibekali pengetahuan untuk mengenali dan menghindari korupsi, membuat keputusan etis, serta menjadi agen perubahan antikorupsi di lingkungan kerja mereka.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi yang menentukan kualitas ASN. Menurutnya, integritas tidak hanya didukung oleh regulasi yang kuat, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pelayanan publik yang baik, birokrasi yang profesional, dan masa depan Indonesia yang lebih kuat.
|
140x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...