
Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan batas akhir kewajiban sertifikat halal bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK/UMKM) pada 17 Oktober 2026. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan skala mikro dan kecil yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal.
Langkah percepatan sertifikasi halal terus dilakukan BPJPH. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi wajib halal secara serentak di 2.183 titik lokasi di seluruh Indonesia. Kegiatan ini berhasil memecahkan rekor dunia Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) dan menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Kategori produk yang wajib bersertifikat halal meliputi makanan, minuman, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan seperti sandang dan aksesori. Jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban ini setelah tenggat waktu, mereka dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, hingga penarikan produk dari peredaran.
Untuk membantu pelaku UMK, pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) melalui mekanisme self-declare. Program ini bertujuan meringankan beban biaya sertifikasi dan mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal.
Hingga saat ini, BPJPH mencatat sudah ada 13 juta produk UMKM di Indonesia yang berhasil tersertifikasi halal. Provinsi Banten menjadi wilayah dengan serapan sertifikasi tertinggi, dengan lebih dari 60.000 UMKM yang telah lolos sertifikasi, disusul oleh Bengkulu dan Jawa Barat. Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kesadaran pelaku usaha di berbagai daerah terhadap pentingnya sertifikat halal.
BPJPH juga mengatur mekanisme kuota sertifikasi halal gratis di setiap daerah. Jika hingga 30 Juni 2026 kuota daerah belum habis, sisa kuota tersebut akan dilebur menjadi kuota nasional yang dibuka mulai 1 Juli 2026. Dengan demikian, pelaku usaha dari seluruh Indonesia tetap memiliki kesempatan untuk memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka secara digital melalui situs resmi SIHALAL BPJPH. Langkah ini penting agar pelaku usaha tidak kehilangan kesempatan mendapatkan sertifikat halal secara gratis dan menghindari sanksi administratif setelah batas waktu yang telah ditentukan.
|
746x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...