
Kementerian Agama mengadakan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025 secara daring. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah mulai dari tingkat RA, MI, MTs, MA dan MAK, termasuk pegawai Kementerian Agama, tenaga pendidik, serta pihak-pihak lain yang membutuhkan pemahaman baru yang mendalam mengenai peraturan kurikulum terbaru.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengenai isi dan implikasi dari KMA No. 1503 Tahun 2025 atas perubahan KPA No 450 Tahun 2024. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami perubahan atau kebijakan baru yang diatur dalam keputusan tersebut.
Pelaksanaan sosialisasi secara daring memungkinkan partisipasi yang lebih luas dari berbagai daerah di Indonesia. Peserta dapat mengikuti kegiatan ini melalui platform digital yang telah disediakan oleh panitia penyelenggara. Selama sosialisasi, narasumber dari Kementerian Agama memberikan paparan dan menjawab pertanyaan peserta terkait implementasi KMA tersebut.
Kegiatan ini menjadi salah satu upaya Kementerian Agama untuk memastikan seluruh jajaran dan pemangku kepentingan memahami serta dapat melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam KMA No. 1503 Tahun 2025 secara efektif di lingkungan masing-masing.
|
20x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...