
BUNGO – Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bungo berkomitmen penuh dalam mewujudkan pemerataan akses dan peningkatan mutu pendidikan bagi seluruh peserta didik, termasuk bagi mereka yang menyandang disabilitas atau memiliki kebutuhan khusus. Langkah nyata ini diwujudkan melalui penerbitan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah Negeri 3 Bungo Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) / Tim Layanan Pendidikan Inklusif MAN 3 Bungo.
Surat keputusan tersebut ditetapkan di Teluk Pandak pada tanggal 15 Oktober 2026 dan ditandatangani langsung oleh Kepala MAN 3 Bungo, H. Haidir.
Pembentukan ULD ini merujuk pada berbagai regulasi nasional, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
Berdasarkan diktum KEDUA dalam keputusan tersebut, Unit Layanan Disabilitas MAN 3 Bungo memiliki lima tugas dan fungsi utama, yaitu:
1. Mengidentifikasi dan mengasesmen kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus di madrasah.
2. Menyediakan akomodasi yang layak serta memfasilitasi sarana dan prasarana pembelajaran yang aksesibel.
3. Memberikan bimbingan, pendampingan, dan pengawasan berkala terhadap proses belajar mengajar peserta didik inklusi.
4. Meningkatkan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan mengenai metodologi pembelajaran inklusif.
5. Membangun komunikasi dan sinergitas dengan orang tua/wali murid, komite madrasah, serta pihak medis/psikolog terkait perkembangan anak.
Dengan terbentuknya tim ini, MAN 3 Bungo diharapkan dapat menjadi role model lingkungan pendidikan madrasah yang ramah, terbuka, dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Bungo.
|
151x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...