
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) terus gencar memberikan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bungo mengenai pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi oleh negara. Melalui sosialisasi terbarunya, Kemenag mengingatkan warga mengenai besarnya potensi pelanggaran dan risiko sosial-hukum yang timbul akibat praktik perkawinan siri atau pernikahan yang tidak tercatat.
Pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) ditegaskan bukan sekadar pemenuhan urusan administrasi atau selembar kertas semata. Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI), pencatatan ini merupakan langkah krusial untuk memberikan jaminan ketertiban, legalitas formal, serta kepastian hukum bagi setiap pasangan suami istri.
Kemenag memaparkan sejumlah risiko fatal yang kerap dihadapi oleh pelaku nikah siri di lapangan, di antaranya:
• Lemahnya Perlindungan Hukum: Pernikahan tidak memiliki kekuatan hukum formal di mata negara.
• Sulitnya Pemenuhan Hak: Munculnya kendala besar dalam pemenuhan hak terkait nafkah, pembagian harta bersama (gono-gini), serta hak waris.
• Kerentanan Administrasi Anak: Mempersulit pengurusan dokumen kependudukan anak, hak perwalian, hingga perlindungan hukum dari tindakan kekerasan.
Selain itu, masyarakat Bungo diimbau agar tidak menjadikan nikah siri sebagai jalan pintas untuk menghindari aturan hukum yang berlaku. Beberapa di antaranya meliputi manipulasi pemeriksaan usia nikah (di mana batas minimal resmi adalah 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan), menyembunyikan status pernikahan sebelumnya, hingga menghindari prosedur poligami yang sah.
Melalui edukasi berkala ini, Kemenag Kabupaten Bungo berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk selalu menaati jalur pernikahan yang legal. Langkah ini dinilai sangat penting demi menjaga kehormatan lembaga pernikahan, melindungi masa depan anak-anak, serta menciptakan tatanan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah di Bumi Langkah Serentak Limbai Seayun.
|
169x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...