
Warga Kabupaten Bungo dan sekitarnya yang berencana melangsungkan pernikahan kini tidak perlu khawatir soal biaya administrasi. Pemerintah telah menetapkan bahwa biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) adalah gratis atau tanpa pungutan biaya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agama.
Kebijakan ini berlaku bagi pasangan yang melaksanakan akad nikah langsung di kantor KUA kecamatan setempat, pada hari dan jam kerja resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat menghemat biaya administrasi dan tetap mendapatkan layanan pernikahan yang sah secara agama dan hukum negara.
Namun, apabila calon pengantin memilih untuk melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA, seperti di rumah pribadi, gedung pertemuan, masjid, atau di luar jam kerja (misalnya pada hari Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional), maka akan dikenakan tarif resmi sebesar Rp 600.000. Pembayaran biaya tersebut dilakukan langsung melalui bank persebaran negara sebagai bagian dari PNBP, sehingga tidak ada transaksi tunai di kantor KUA.
Pemerintah Kabupaten Bungo mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas gratis ini dengan melaksanakan prosesi pernikahan di KUA kecamatan masing-masing. Hal ini diharapkan dapat membantu calon pengantin dalam mewujudkan pernikahan yang sah dan legal tanpa beban biaya tambahan.
Bagi pasangan yang ingin menikah, disarankan untuk segera menyiapkan berkas administrasi yang diperlukan dan mendaftarkan pernikahan ke KUA terdekat. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, masyarakat dapat memperoleh layanan pernikahan yang mudah, resmi, dan tanpa biaya di kantor KUA.
|
164x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...