
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi menerbitkan kebijakan pembatasan penggunaan gawai atau handphone (HP) di lingkungan madrasah dan sekolah keagamaan. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai (HP) di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meningkatkan konsentrasi siswa dan menjaga efektivitas proses pembelajaran di kelas. Kemenag menilai penggunaan HP yang tidak terkontrol dapat mengganggu fokus belajar dan menurunkan kualitas interaksi antara siswa, guru, serta lingkungan sekolah.
Surat edaran tersebut memuat lima poin utama yang harus dipatuhi seluruh warga satuan pendidikan. Pertama, HP dilarang digunakan selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Pengecualian hanya diberikan jika guru memberikan instruksi langsung untuk keperluan pembelajaran tertentu.
Kedua, siswa hanya diperbolehkan mengoperasikan HP sebelum atau sesudah jam pelajaran. Di luar waktu tersebut, penggunaan HP hanya diizinkan dalam kondisi darurat dan harus mendapat izin dari guru atau wali kelas.
Ketiga, setiap satuan pendidikan diwajibkan menyediakan loker atau kotak khusus untuk menyimpan HP siswa di masing-masing kelas. Fasilitas ini bertujuan memastikan HP tersimpan dengan aman dan tidak digunakan saat pelajaran berlangsung.
Keempat, aturan pembatasan ini juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan HP pribadi selama mendampingi proses KBM di kelas, kecuali untuk keperluan pembelajaran yang telah diizinkan.
Kelima, untuk memfasilitasi komunikasi mendesak antara orang tua atau wali murid dengan pihak sekolah, satuan pendidikan diminta menyediakan layanan hotline resmi. Layanan ini diharapkan dapat menjadi solusi komunikasi tanpa mengganggu aktivitas belajar siswa.
Kementerian Agama berharap, dengan adanya regulasi baru ini, suasana belajar di madrasah dan sekolah keagamaan menjadi lebih kondusif. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meminimalisasi dampak negatif ketergantungan terhadap gawai di kalangan anak-anak dan remaja. Kebijakan ini juga menegaskan komitmen Kemenag dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih disiplin dan fokus pada pengembangan karakter serta prestasi akademik siswa.
|
188x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...