
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menegaskan komitmennya dalam mengubah paradigma pengelolaan dana umat di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Impact & Collaboration Forum (ICF) Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Nasional 2026 yang berlangsung di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Semarang. Melalui forum nasional ini, Kemenag mendorong agar dana zakat, infak, sedekah, dan wakaf (Ziswaf) tidak hanya digunakan sebagai bantuan sosial sesaat, melainkan menjadi pilar utama pemberdayaan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
Forum yang mengangkat tema "Berdaya Bersama, Berakar pada Nilai, Berdampak Nyata: Zakat dan Wakaf untuk Kemandirian Umat dan Kelestarian Alam" ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam acara tersebut antara lain Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Lembaga Amil Zakat (LAZ), akademisi, serta perwakilan pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Forum ini menjadi wadah kolaborasi untuk memperkuat ekosistem zakat dan wakaf nasional.
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, Prof. H. Abu Rokhmad, menyoroti pentingnya pengelolaan dana umat yang profesional dan transparan. Ia menyebutkan bahwa potensi dana umat di Indonesia mencapai ratusan triliun rupiah. "Kepercayaan masyarakat harus kita jaga. Data dan angka harus disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk laporan dan pertanggungjawaban kita. Lewat forum ini, kita ingin membuktikan secara nyata kepada masyarakat bahwa zakat dan wakaf mampu memberikan dampak positif yang masif," ujar Abu Rokhmad.
Kemenag mendorong langkah konkret seperti penguatan pendataan mustahik (penerima zakat), peningkatan aspek legalitas, kolaborasi lintas sektor, serta inovasi berbasis lingkungan seperti green waqf (wakaf hijau). Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyaluran dana Ziswaf dan memperluas manfaatnya bagi masyarakat.
Hingga kuartal ketiga tahun 2026, Kemenag telah mencatat sejumlah capaian dalam pemberdayaan ekonomi berbasis umat. Program Kampung Zakat, misalnya, telah diluncurkan di 112 titik di 21 provinsi dan membantu meningkatkan taraf hidup ribuan mustahik. Selain itu, program Pemberdayaan Ekonomi Umat (PEU) berbasis Kantor Urusan Agama (KUA) telah menjangkau 236 KUA dengan dukungan anggaran produktif untuk memandirikan ribuan kepala keluarga.
Inkubasi Wakaf Produktif juga menjadi salah satu program unggulan, dengan mengoptimalkan aset lahan dan infrastruktur keagamaan di berbagai daerah agar memiliki nilai ekonomi tinggi. Pemerintah turut memperluas penetapan wilayah strategis sebagai "Kota Wakaf" untuk mempercepat sertifikasi, pengamanan aset, dan pengelolaan terpadu yang melibatkan ribuan nazhir profesional.
Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen daerah dan lembaga dalam mengintegrasikan program pemberdayaan zakat dan wakaf, Kemenag memberikan penghargaan Anugerah Ekosistem Berdaya 2026. Beberapa penerima penghargaan antara lain Pemerintah Kota Mataram sebagai Kota Wakaf Paling Inovatif Nasional 2026, Kota Semarang sebagai Agregator Program Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Terbaik, serta Kanwil Kemenag Jawa Tengah sebagai Kanwil Kemenag Provinsi Terbaik.
Selain itu, Kampung Zakat Rahampuu di Bombana, Sulawesi Tenggara, bersama LAZNAS WIZ, meraih kategori Most Innovative Empowerment Model atas keberhasilan program kemandirian ekonomi di daerah terpencil. Kota Yogyakarta juga menerima Surat Keputusan (SK) penetapan perluasan wilayah sebagai Kota Wakaf baru yang diserahkan langsung oleh Dirjen Bimas Islam.
Kepala Kanwil Kemenag Jawa Tengah, Saiful Mujab, selaku tuan rumah acara, menyatakan kesiapan penuh jajarannya untuk mengawal dan menindaklanjuti seluruh komitmen serta cetak biru kebijakan yang dihasilkan dari forum nasional ini. Ia berharap hasil dari Impact & Collaboration Forum 2026 dapat mempercepat transformasi zakat dan wakaf sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan penopang kesejahteraan nasional.
|
215x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...