
Kesempatan emas kembali dibuka bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama. Pendaftaran Inpassing Jabatan Fungsional (JF) Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) resmi diperpanjang hingga tanggal 20 September 2026 pukul 23.59 WIB.Perpanjangan ini memberikan waktu tambahan bagi para aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan namun belum sempat menyelesaikan proses pengajuan ataupun unggah berkas administrasi pada jadwal sebelumnya.Bagi PNS di lingkungan Kementerian Agama yang berminat dan memenuhi kriteria, proses pendaftaran serta pengisian formulir masih dapat dilakukan secara daring melalui tautan resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di kemenag.go.id.Pihak penyelenggara mengimbau kepada seluruh calon pendaftar agar memanfaatkan perpanjangan waktu ini dengan sebaik-baiknya dan tidak menunda hingga detik-detik terakhir (Batas Akhir). Para pelamar diharapkan memastikan kembali bahwa seluruh data diri, dokumen administrasi wajib, serta tautan bukti dukung yang dikirimkan sudah lengkap, benar, dan dapat diakses dengan lancar oleh tim verifikator.Informasi lebih lanjut mengenai detail persyaratan pendaftaran inpassing ini juga dapat diakses dengan memindai kode QR yang tertera pada infografis resmi atau memantau akun media sosial @literasihalalindonesia.
|
250x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...