
Penulisan singkatan dan akronim dalam bahasa Indonesia diatur secara resmi dalam Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan (EYD) Edisi V. Materi ini disusun secara terstruktur agar mudah dipahami dan dapat digunakan sebagai panduan belajar maupun referensi edukasi kebahasaan.
Singkatan merupakan hasil menyingkat huruf atau gabungan huruf dari kata atau frasa tertentu. Dalam aturan bahasa Indonesia, penulisan singkatan terbagi dalam beberapa kategori utama, masing-masing dengan aturan tanda baca yang berbeda. Berikut penjelasan lengkap mengenai kategori dan aturan penulisan singkatan:
1. Nama Orang, Gelar, Sapaan, dan Pangkat
Untuk kategori ini, huruf pertama pada setiap unsur singkatan ditulis dengan huruf kapital dan diikuti tanda titik di setiap unsur singkatannya. Jika singkatan terdiri dari lebih dari satu huruf, penulisannya tanpa spasi.
Contoh singkatan nama orang: A.H. Nasution (Abdul Haris Nasution), W.R. Supratman (Wage Rudolf Supratman), H.B. Jassin (Hans Bague Jassin).
Singkatan gelar akademik atau profesi, seperti M.B.A. (Master of Business Administration), S.Kom. (Sarjana Komunikasi), Dr. (Doktor), Drs. (Doktorandus), dan Prof. (Profesor), juga mengikuti pola ini.
Untuk sapaan, digunakan singkatan seperti Sdr. (Saudara), Bp. (Bapak), dan Ibr. (Ibu). Sedangkan singkatan pangkat atau jabatan meliputi Letkol. (Letnan Kolonel), Kapt. (Kapten), dan Kol. (Kolonel).
2. Nama Lembaga, Organisasi, Badan, atau Dokumen Resmi
Singkatan yang terdiri atas huruf awal setiap kata pada nama lembaga, organisasi, badan, atau dokumen resmi ditulis dengan huruf kapital seluruhnya tanpa tanda titik. Contohnya adalah NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia), UI (Universitas Indonesia), dan WHO (World Health Organization). Bentuk akronim seperti Kemenag (Kementerian Agama) juga termasuk dalam kategori ini. Untuk dokumen resmi, KTP (Kartu Tanda Penduduk) merupakan contoh yang umum dijumpai.
3. Singkatan Kata Umum
Singkatan kata umum yang terdiri atas tiga huruf atau lebih ditulis dengan satu tanda titik di akhir singkatan, seperti dll. (dan lain-lain), dsb. (dan sebagainya), hlm. (halaman), dan ybs. (yang bersangkutan).
Untuk singkatan yang terdiri dari dua huruf, khususnya dalam surat-menyurat, setiap huruf diikuti tanda titik, misalnya a.n. (atas nama), d.a. (dengan alamat), u.p. (untuk perhatian), dan s.d. (sampai dengan).
4. Lambang Kimia, Satuan Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Mata Uang
Pada kategori ini, singkatan tidak diikuti tanda titik di akhirnya. Contohnya adalah Cu (tembaga), cm (sentimeter), kg (kilogram), l (liter), dan Rp (rupiah). Untuk mata uang rupiah, penulisan dilakukan langsung sebelum nominal, misalnya Rp50.000.
Perbedaan Singkatan dan Akronim
Selain singkatan, terdapat pula istilah akronim. Perbedaannya terletak pada cara membaca dan pembentukannya. Singkatan biasanya dibaca per huruf, seperti DPR (de-pe-er) dan KTP (ka-te-pe). Sementara itu, akronim merupakan gabungan huruf atau suku kata yang membentuk kata baru dan dibaca seperti kata biasa, misalnya Rudal (peluru kendali), Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), dan Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat).
Dengan memahami aturan penulisan singkatan dan akronim sesuai EYD V, penggunaan bahasa Indonesia dapat menjadi lebih tepat dan sesuai kaidah. Panduan ini penting untuk diikuti dalam penulisan resmi, surat-menyurat, dokumen, maupun karya ilmiah agar komunikasi tertulis menjadi lebih efektif dan profesional.
|
989x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...