
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) telah mengumumkan kebijakan baru terkait kewajiban sertifikasi halal. Aturan ini akan berlaku penuh mulai Oktober 2026 dan menyasar seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri yang beredar di pasar domestik.
Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum ketika regulasi ini mulai diterapkan secara tegas. Kewajiban ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta memberikan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.
Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Agama, beberapa jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman olahan, hasil jasa sembelihan seperti produk daging dan jasa pemotongan hewan, bahan baku pangan serta bahan pendukung produk pangan. Selain itu, produk kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik juga termasuk dalam daftar wajib sertifikasi halal.
Tak hanya itu, barang gunaan seperti sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan dengan kelas risiko A juga diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan pemerintah.
Kementerian Agama menegaskan pentingnya pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal sejak dini. Ada tiga alasan utama yang disampaikan, yaitu untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, menghindari sanksi dan risiko pelanggaran hukum saat kewajiban mulai berlaku, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dengan jaminan produk yang aman, halal, dan berkualitas. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat memperluas akses pasar, memudahkan produk masuk ke ritel modern, marketplace, hingga menembus pasar global.
Seluruh informasi resmi terkait proses pendaftaran sertifikasi halal dapat diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui situs resmi bimasislam.kemenag.go.id. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen.
|
17x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...