Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Bungo # Selamat Datang di Website MAN 3 Bungo http://man3bungo.mdrsh.id Terima Kasih Telah Mengunjungi Website MAN 3 Bungo Operator Website : Fadli Ahmad, SE dan M. Fauzi, S.Pd.I
Diposting Pada: Senin, 31 Agustus 2026

Kemenag Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

Kemenag Wajibkan Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026

Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) telah mengumumkan kebijakan baru terkait kewajiban sertifikasi halal. Aturan ini akan berlaku penuh mulai Oktober 2026 dan menyasar seluruh pelaku usaha di Indonesia, termasuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri yang beredar di pasar domestik.

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk mereka agar terhindar dari risiko pelanggaran hukum ketika regulasi ini mulai diterapkan secara tegas. Kewajiban ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan serta memberikan perlindungan bagi konsumen di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan resmi dari Kementerian Agama, beberapa jenis produk yang wajib memiliki sertifikasi halal pada Oktober 2026 meliputi makanan dan minuman olahan, hasil jasa sembelihan seperti produk daging dan jasa pemotongan hewan, bahan baku pangan serta bahan pendukung produk pangan. Selain itu, produk kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik juga termasuk dalam daftar wajib sertifikasi halal.

Tak hanya itu, barang gunaan seperti sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan dengan kelas risiko A juga diwajibkan memiliki sertifikat halal. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan seluruh produk yang beredar di Indonesia memenuhi standar kehalalan yang telah ditetapkan pemerintah.

Kementerian Agama menegaskan pentingnya pelaku usaha melakukan pendaftaran sertifikasi halal sejak dini. Ada tiga alasan utama yang disampaikan, yaitu untuk memenuhi kepatuhan terhadap regulasi, menghindari sanksi dan risiko pelanggaran hukum saat kewajiban mulai berlaku, serta meningkatkan kepercayaan konsumen dengan jaminan produk yang aman, halal, dan berkualitas. Selain itu, sertifikasi halal juga dapat memperluas akses pasar, memudahkan produk masuk ke ritel modern, marketplace, hingga menembus pasar global.

Seluruh informasi resmi terkait proses pendaftaran sertifikasi halal dapat diakses secara mandiri oleh pelaku usaha melalui situs resmi bimasislam.kemenag.go.id. Pemerintah berharap dengan adanya kebijakan ini, ekosistem produk halal di Indonesia semakin kuat dan memberikan manfaat bagi pelaku usaha maupun konsumen.

 


220x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Jambi Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Agustus 2026 3254x dibaca
  2. Bungo dan Lion Group Sepakati Pembukaan Rute Batik Air 406x dibaca
  3. Kemenag Resmi Gelar AKGTK 2026 Guna Petakan Mutu dan Profesionalisme Guru Madrasah 3709x dibaca
  4. Kepala MAN 3 Bungo Beri Arahan kepada Penguji Ujian Masuk Calon Siswa baru 175x dibaca
  5. Kalimantan Timur Sabet Juara Umum MTQ Nasional XXXI 2026 di Semarang, DKI Jakarta Bersiap untuk 2027 236x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 3 Bungo

Mars Madrasah