
BUNGO – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bungo resmi mengalihkan kegiatan belajar mengajar (KBM) pada Satuan Pendidikan RA dan Madrasah menjadi sistem daring (dalam jaringan). Langkah ini diambil sebagai respons atas bencana kabut asap dan penurunan kualitas udara yang terus memburuk di wilayah Kabupaten Bungo.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1208/Kk.05.04/PP.00/08/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bungo, H. Herman, pada Rabu (26/8/2026). Langkah preventif ini merujuk pada pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) demi menjaga kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.Berdasarkan surat edaran tersebut, berikut adalah poin-poin penting yang wajib dipatuhi oleh seluruh satuan pendidikan:Masa Belajar Daring: Berlaku selama 3 (tiga) hari, terhitung sejak tanggal 27 s.d. 29 Agustus 2026.Ketentuan Pembelajaran: Madrasah wajib memanfaatkan platform digital yang tersedia dan memastikan KBM daring tetap efektif, terarah, serta menyesuaikan materi dengan situasi darurat.Larangan Aktivitas Luar Ruangan: Peserta didik dilarang keras diarahkan melakukan aktivitas di luar ruangan yang tidak diperlukan.Imbauan Masker: Seluruh orang tua murid dan warga sekolah diimbau mengurangi aktivitas luar rumah serta wajib menggunakan masker jika ada keperluan mendesak.Sinergi dan Pelaporan: Korwil, Pengawas, dan Penilik diinstruksikan melakukan pemantauan berkala dan melaporkan perkembangan KBM daring ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bungo.Pihak Kemenag Bungo menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan pembelajaran selanjutnya akan diumumkan kembali secara dinamis, menyesuaikan dengan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Bungo.
|
92x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...