
Pemerintah Provinsi Jambi mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara besar-besaran dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada tahun 2026. Kebijakan ini dikeluarkan oleh Gubernur Jambi dan diinisiasi bersama Tim Pembina Samsat Provinsi Jambi, yang terdiri dari Pemerintah Provinsi, Polda Jambi, dan Jasa Raharja.
Program pemutihan ini akan berlangsung mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026. Sasaran utama program ini adalah para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan di wilayah Jambi.
Beberapa keuntungan utama yang ditawarkan dalam program bertajuk "Pajakmu... Membangun Jambi!" antara lain penghapusan seluruh denda keterlambatan PKB. Wajib pajak yang menunggak selama beberapa tahun hanya perlu membayar pokok pajak untuk satu tahun saja, tanpa dikenakan denda tambahan. Selain itu, terdapat apresiasi berupa diskon pajak bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu, yaitu diskon 5% untuk kendaraan roda dua dan roda tiga, serta diskon 2,5% untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif khusus bagi masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor berupa diskon sebesar 7,5% dari pokok pajak. Seluruh keringanan ini diberikan tanpa proses birokrasi yang rumit, sehingga diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan mereka.
Mengingat masa pelaksanaan program relaksasi ini cukup singkat, yaitu kurang dari dua bulan, pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. Proses pengurusan pemutihan pajak dapat dilakukan di seluruh Kantor Samsat yang tersebar di kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi.
Pemerintah Provinsi Jambi berharap, melalui stimulus fiskal ini, partisipasi masyarakat dalam memperbarui dokumen kendaraan akan meningkat. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik di Provinsi Jambi, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh seluruh warga.
|
1395x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...