
Kementerian Agama Kabupaten Bungo mengumumkan ketentuan dan prosedur pengusulan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan instansi tersebut. Informasi ini disampaikan melalui Surat Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo Nomor: B-1159/KK.05.04/1-1/Kp.07.1/08/2026.
Pengusulan Satyalancana Karya Satya dilakukan secara berjenjang untuk masa kerja 10 tahun, 20 tahun, dan/atau 30 tahun. Pengajuan tidak dapat dilakukan secara bersamaan untuk beberapa tingkat dalam satu waktu. PNS yang telah memiliki Satyalancana hanya dapat mengajukan untuk tingkat yang lebih tinggi dari yang sudah dimiliki, dan tidak diperbolehkan mengusulkan tingkat yang lebih rendah.
Seluruh proses pengusulan dilakukan melalui aplikasi HRMS Kemenag. PNS yang diusulkan wajib memperbarui data di SIMPEG, termasuk data CPNS, PNS, pangkat terakhir, SK jabatan terakhir, serta data Satyalancana bagi yang sudah pernah menerima penghargaan tersebut. Dokumen pendukung harus diunggah ke SIMPEG sesuai ketentuan.
Formulir DRH PNS yang diusulkan akan diunduh oleh admin Kanwil melalui aplikasi HRMS setelah data di SIMPEG diperbarui. Setelah memperbarui data, PNS wajib melapor melalui tautan yang telah disediakan dan mengunggah dokumen perorangan melalui tautan khusus yang juga telah ditetapkan.
Terdapat batas waktu yang harus diperhatikan oleh seluruh PNS yang ingin mengajukan usulan. Update data dan pelaporan di SIMPEG paling lambat dilakukan pada 11 Agustus 2026 pukul 23.00 WIB. Sementara itu, pengunggahan dokumen usul perorangan harus diselesaikan paling lambat pada 12 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Pengelola usul Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya menegaskan bahwa usulan tidak akan diproses apabila dokumen dan prosedur yang diajukan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, seluruh PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bungo diimbau untuk memperhatikan dan mematuhi seluruh persyaratan dan prosedur yang berlaku agar proses pengusulan dapat berjalan lancar.
|
230x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...