
Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan pedoman terbaru terkait tata cara penomoran naskah dinas di lingkungan kerjanya. Pedoman ini dirancang untuk memastikan setiap surat atau dokumen resmi memiliki nomor yang terstruktur, konsisten, dan mudah dilacak sesuai regulasi tata persuratan terbaru.
Penomoran naskah dinas Kemenag menggunakan struktur kode yang dipisahkan oleh garis miring (/) tanpa spasi. Rumus dasar penomoran terdiri dari beberapa komponen utama, yaitu: [Kode Keamanan]/[Nomor Urut]/[Kode Jabatan]/[Klasifikasi Arsip]/[Bulan]/[Tahun]. Setiap komponen memiliki aturan penulisan yang spesifik dan wajib dipatuhi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag.
Kode Keamanan atau sifat surat hanya dicantumkan untuk naskah dinas eksternal, yakni surat yang keluar dari lingkungan satuan kerja atau Kemenag. Kode ini menggunakan satu huruf: R untuk Rahasia, S untuk Sangat Rahasia, dan B untuk Biasa atau Terbatas, tergantung pada klasifikasi keamanan isi surat. Untuk naskah dinas internal, seperti nota dinas antar-biro atau seksi, komponen kode keamanan dihilangkan sehingga nomor surat langsung diawali oleh Nomor Urut.
Nomor Urut merupakan nomor registrasi surat keluar yang diambil secara berurutan berdasarkan Buku Agenda Surat Keluar pada tahun berjalan. Penomoran dimulai dari angka 1 pada awal tahun kalender dan ditulis menggunakan angka Arab, seperti 1, 55, atau 124. Hal ini memudahkan pelacakan dan pengarsipan dokumen sepanjang tahun.
Kode Jabatan atau Satuan Kerja (Satker) adalah singkatan resmi dari jabatan pejabat yang menandatangani naskah dinas atau kode unit organisasi penandatangan. Contohnya, MA untuk Menteri Agama, B.IV untuk Biro Organisasi dan Tata Laksana, atau kode khusus untuk Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Kemenag Kabupaten/Kota setempat. Kode ini membantu mengidentifikasi asal dokumen secara cepat.
Klasifikasi Arsip menggunakan kode numerik atau alfabetis yang menunjukkan pokok masalah atau perihal surat. Kode klasifikasi ini mengacu pada Pedoman Klasifikasi Arsip Kementerian Agama yang berlaku. Misalnya, OT.01 untuk bidang Organisasi dan Tatalaksana, KP.00 untuk bidang Kepegawaian, atau HM.00 untuk bidang Humas dan Protokol.
Bulan penetapan surat wajib ditulis dalam format dua digit angka Arab, bukan angka Romawi. Contohnya, Januari ditulis 01, Maret 03, Agustus 08, dan Desember 12. Sementara itu, tahun penetapan surat ditulis lengkap menggunakan empat digit angka Arab, seperti 2026.
Selain aturan umum, terdapat ketentuan khusus untuk jenis naskah dinas tertentu, seperti Berita Acara (BA), Surat Perjanjian atau Nota Kesepahaman (MOU), dan Surat Keputusan (SK). Pada jenis surat ini, singkatan jenis naskah wajib disisipkan tepat sebelum kode bulan. Rumus penomoran untuk naskah khusus menjadi: .../[Klasifikasi Arsip]/[Singkatan Naskah]/[Bulan]/[Tahun]. Sebagai contoh, .../OT.01/BA/08/2026 menunjukkan bahwa surat tersebut adalah Berita Acara yang dibuat pada bulan Agustus 2026.
Untuk memperjelas penerapan aturan ini, berikut dua contoh kasus:
Kasus pertama, surat dinas eksternal seperti surat dinas dari Menteri Agama. Nomor lengkapnya adalah R/55/MA/OT.01/05/2026. Artinya, surat ini bersifat Rahasia, merupakan surat keluar urutan ke-55, ditandatangani oleh Menteri Agama, membahas urusan Organisasi dan Tatalaksana, ditetapkan pada bulan Mei 2026.
Kasus kedua, surat dinas internal seperti nota dinas dari Kepala Biro. Nomor lengkapnya adalah 17/B.IV/OT.01/03/2026. Dalam hal ini, tidak ada kode keamanan di depan karena merupakan naskah internal. Surat ini adalah nota dinas urutan ke-17 yang dikeluarkan oleh Kepala Biro Ortala, membahas masalah Organisasi dan Tatalaksana, dan dibuat pada bulan Maret 2026.
Dengan mengikuti pedoman ini, seluruh satuan kerja di lingkungan Kemenag diharapkan dapat menerapkan penomoran naskah dinas secara tertib, seragam, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mendukung kelancaran administrasi, pengarsipan, serta akuntabilitas dokumen di lingkungan Kementerian Agama.
|
284x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...