
Penyusunan Surat Edaran dan Surat Tugas di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) harus mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan. Berikut adalah tata cara penyusunan kedua jenis surat tersebut agar sesuai dengan standar administrasi Kemenag.
Pertama, dalam menyusun Surat Edaran, terdapat beberapa unsur penting yang harus diperhatikan. Surat Edaran harus menggunakan kop surat resmi Kemenag, dengan logo yang ditempatkan secara simetris di tengah. Khusus untuk Menteri, digunakan lambang Garuda, sedangkan pejabat lain memakai logo Kemenag atau Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Pada bagian tujuan, penulisan "Yth." dilakukan rata kiri sebelum judul surat, diikuti daftar penerima surat secara berurutan. Judul surat ditulis dengan kata "SURAT EDARAN" diikuti nama jabatan di bawahnya, lalu nomor surat, tahun, dan perihal surat.
Struktur isi Surat Edaran wajib mengikuti urutan yang telah ditetapkan, yaitu: Latar Belakang, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Dasar, Isi Edaran, dan Penutup. Setiap bagian harus dijelaskan secara ringkas dan jelas agar maksud surat dapat dipahami oleh penerima.
Pada bagian akhir surat, kaki surat harus mencantumkan tempat dan tanggal penetapan, nama jabatan, tanda tangan, cap dinas, serta nama lengkap pejabat yang menandatangani. Jika ada tembusan, daftar tembusan ditulis di bagian kiri bawah surat secara berurutan.
Kedua, untuk penyusunan Surat Tugas, kop surat menggunakan nama satuan organisasi secara lengkap, misalnya "KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA SEKRETARIAT JENDERAL", beserta alamat dan logo di sebelah kiri.
Judul "SURAT TUGAS" dan nomor surat ditulis di bagian tengah surat. Pada bagian konsiderans, surat harus memuat "Menimbang" yang berisi alasan atau pertimbangan penugasan, serta "Dasar" yang memuat peraturan atau rujukan hukum yang menjadi landasan penugasan. Kedua bagian ini ditulis di sisi kiri surat.
Selanjutnya, diktum surat menggunakan kata "Memberikan Tugas" yang ditulis simetris di tengah, diikuti dengan "Kepada" yang ditulis rata kiri. Bagian ini memuat data lengkap penerima tugas, seperti nama, NIP, jabatan, serta pangkat atau golongan.
Bagian tujuan tugas atau "Untuk" berisi rincian tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh penerima tugas. Penjelasan mengenai tugas harus ditulis dengan jelas agar tidak menimbulkan interpretasi ganda.
Pada bagian akhir, surat harus mencantumkan nama tempat, tanggal, bulan, tahun, nama jabatan, tanda tangan, cap dinas, dan nama lengkap pejabat yang memberikan tugas. Penting untuk diperhatikan bahwa tanda tangan tidak boleh diatasnamakan (a.n.), melainkan harus ditandatangani langsung oleh pejabat pemberi tugas.
Dengan mengikuti tata cara ini, Surat Edaran dan Surat Tugas yang diterbitkan di lingkungan Kementerian Agama akan memenuhi standar administrasi dan memudahkan proses komunikasi resmi di internal maupun eksternal Kemenag.
|
173x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...