
Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) resmi menerbitkan surat edaran terkait Pembaruan Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2026/2027.Melalui surat nomor B-52/Dt.I.II/HM/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Thobib Al Asyhar (atas nama Direktur Jenderal), Kemenag meminta seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kabid Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam untuk mengawal proses pemutakhiran ini.Proses pembaruan data berskala nasional ini dijadwalkan berlangsung mulai 15 Juli sampai dengan 31 Desember 2026.Langkah pemutakhiran ini bersifat krusial karena EMIS GTK Madrasah menjadi basis data utama untuk mengelola berbagai program penting, seperti Bantuan Insentif, Bantuan Khusus, Tunjangan Profesi Guru (TPG), Program Pendidikan Profesi Guru (PPG), Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), Akun Google Workspace for Education (GWS), dan program strategis lainnya.Berikut adalah ketentuan penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh GTK dan operator madrasah:Kanal Resmi: Pembaruan dilakukan secara mandiri oleh GTK melalui laman resmi kemenag.go.id.Akses Login: Operator Satuan Pendidikan, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kanwil Provinsi menggunakan SSO EMIS 4.0. Sementara itu, Guru dan Tenaga Kependidikan menggunakan akun hasil generate madrasah, dan Pengawas menggunakan akun dari Kankemenag setempat.Kewajiban GTK: Setiap GTK wajib memastikan kebenaran dan validitas data terbaru, meliputi pembaruan biodata, status kepegawaian, status keaktifan, jadwal mengajar, dan data lainnya.Integrasi SIMPEG: Bagi GTK yang berstatus ASN Kemenag, pemutakhiran wajib dilakukan melalui aplikasi SIMPEG sebagai sumber data utama kepegawaian pada EMIS GTK.Validasi NIK: Bagi GTK yang Nomor Induk Kependudukannya (NIK) belum tervalidasi oleh Dukcapil, diwajibkan melakukan perbaikan data terlebih dahulu melalui aplikasi Verval PTK.Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengimbau seluruh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi untuk segera melakukan sosialisasi secara masif kepada Kankemenag Kabupaten/Kota, Pengawas, hingga Satuan Pendidikan Madrasah di wilayah masing-masing agar tidak ada guru atau tenaga kependidikan yang terlewat dalam pemutakhiran data ini.
|
103x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...