
Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jambi resmi memulai evaluasi pemerataan guru madrasah berkualitas di Kabupaten Bungo. Kegiatan ini bertujuan untuk menilai sebaran dan kualitas tenaga pendidik di madrasah tingkat dasar dan menengah, agar proses belajar mengajar berjalan optimal dan merata di wilayah tersebut.
Evaluasi ini mencakup data capaian sepanjang Tahun Anggaran 2025 dan Semester I Tahun 2026. Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jambi, Zulherizal, melalui surat resmi bernomor PE.09.02/S-532/PW05/2/2026 tertanggal 8 Juli 2026, meminta data sekaligus menugaskan tim kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bungo. Agenda pengawasan lapangan dijadwalkan berlangsung selama 15 hari kerja, mulai 9 Juli hingga 31 Juli 2026.
Langkah evaluasi ini dilaksanakan sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang terakhir diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2025. Fokus utama evaluasi adalah memetakan distribusi dan kualitas guru madrasah, serta memastikan pemerataan pendidikan di Kabupaten Bungo.
Untuk mendukung kelancaran evaluasi, tim pemeriksa BPKP Jambi melampirkan daftar dokumen minimal sebanyak 33 poin data yang wajib dipenuhi oleh pihak Kanwil/Kankemenag dan satuan pendidikan uji petik. Dokumen yang diminta meliputi regulasi dan dokumen perencanaan seperti Renstra Kanwil dan Kankemenag yang masih berlaku, serta peraturan terkait pengelolaan guru, mulai dari perencanaan, penyediaan, penataan, pengembangan karir, kesejahteraan, hingga perlindungan hukum pendidik.
Selain itu, BPKP juga meminta data profil dan kepegawaian, seperti profil madrasah uji petik (tarikan EMIS), SK penetapan guru terakhir, data analisis beban kerja (ABK), serta data penempatan, kekurangan, hingga redistribusi atau mutasi guru periode 2024–2026. Data kinerja dan kompetensi guru, termasuk data peningkatan kompetensi, rapor pendidikan tahun 2024 dan 2025, kebijakan evaluasi kompetensi, serta hasil evaluasi kompetensi guru juga menjadi bagian dari permintaan data.
Dokumen terkait tunjangan profesi guru (TPG) turut diminta, seperti SK guru berhak menerima TPG (ASN dan Non-ASN), SP2D pembayaran TPG, bukti penerimaan TPG periode Januari hingga Juni 2026, dan rekening tabungan guru penerima TPG. Instrumen pengawasan lapangan juga diperlukan, termasuk hasil wawancara guru dan orang tua siswa, kebijakan atau SOP penilaian kinerja guru (PKG), dokumen supervisi akademik, instrumen observasi kelas, nilai rata-rata tes kemampuan akademik (TKA) 2026, serta laporan hasil pendampingan.
Administrasi sekolah juga menjadi perhatian, seperti karya refleksi, sistem presensi sekolah, log book kelas, rekaman CCTV (jika ada), SK pembagian tugas mengajar, daftar hadir atau kepanitiaan, serta data pendukung lainnya yang akan disampaikan kemudian.
BPKP Jambi menegaskan bahwa seluruh biaya akomodasi dan operasional penugasan tim sepenuhnya dibebankan pada anggaran Perwakilan BPKP Provinsi Jambi. Selain itu, BPKP mengingatkan seluruh instansi terkait untuk tidak memberikan gratifikasi atau suap dalam bentuk apa pun kepada petugas di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran komitmen integritas oleh pegawai BPKP, masyarakat atau pihak sekolah dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi di situs wbs.bpkp.go.id atau melalui nomor kontak darurat 0852-1099-1239.
Dengan pelaksanaan evaluasi ini, diharapkan pemerataan dan kualitas guru madrasah di Kabupaten Bungo dapat terpetakan secara jelas, sehingga upaya peningkatan mutu pendidikan di wilayah tersebut dapat berjalan lebih terarah dan efektif.
|
166x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...