
Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026 yang mengatur tentang tata cara hitung dan ekuivalensi beban kerja guru madrasah. Aturan terbaru ini menjadi panduan resmi dalam menentukan Jam Tatap Muka (JTM) bagi guru kelas, guru mata pelajaran (mapel), kepala madrasah, hingga guru yang mengemban tugas tambahan. Berdasarkan infografis resmi yang beredar, regulasi baru ini membagi beban kerja guru secara mendetail guna mengoptimalkan kinerja pendidik di lingkungan Raudhatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, MAK).Bagi Guru Kelas RA dan Guru Kelas MI, beban kerja ditetapkan sebesar 24 JTM, di mana 1 (satu) kelas yang menjadi tanggung jawabnya dinilai setara dengan nilai ekuivalensi tersebut. Sementara itu, Guru Mapel memiliki batas beban kerja minimal 24 JTM hingga maksimal 40 JTM. Aturan khusus juga berlaku bagi Guru BK (Bimbingan Konseling) yang diwajibkan mengampu minimal 3 Rombongan Belajar (Rombel), serta Kepala Madrasah yang beban kerjanya dihitung setara dengan 24 JTM.Selain beban kerja utama, KMA 736 Tahun 2026 ini juga mengatur skema Ekuivalensi Guru dengan Tugas Tambahan sebagai berikut:Wakil Kepala Madrasah MTs/MA/MAK: diakui sebesar 12 JTM.Koordinator Pendidikan MI: diakui sebesar 12 JTM.Ketua Program Keahlian MAK: diakui sebesar 12 JTM.Kepala Perpustakaan MI/MTs/MA/MAK: diakui sebesar 12 JTM.Kepala Laboratorium MTs/MA/MAK: diakui sebesar 12 JTM.Kepala Bengkel atau Unit Produksi MAK: diakui sebesar 12 JTM.Koordinator Pembina Asrama Madrasah Berasrama: diakui sebesar 12 JTM.Pembimbing Khusus Madrasah Inklusi/Pendidikan Terpadu: diakui sebesar 6 JTM.Dengan adanya rincian ekuivalensi tugas tambahan ini, para guru madrasah yang merangkap jabatan struktural atau pelayanan khusus tetap dapat memenuhi syarat minimal jam mengajar secara adil untuk keperluan administrasi maupun tunjangan profesi. 
Melanjutkan implementasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026, Kementerian Agama RI juga merinci aturan ekuivalensi Jam Tatap Muka (JTM) untuk berbagai tugas tambahan lain di madrasah. Regulasi ini memberikan kepastian hukum bagi para guru yang mengemban tanggung jawab non-mengajar, seperti wali kelas, pembina organisasi, hingga tim kurikulum khusus. Berdasarkan dokumen lanjutan yang dirilis, berikut adalah rincian ekuivalensi beban kerja tambahan yang diakui secara resmi:Wali Kelas (6 JTM): Diberikan kepada 1 guru yang mengampu 1 kelas paling singkat selama 1 tahun ajaran.Pembina OSIS/OSIM (6 JTM): Diakui untuk 1 guru dalam 1 madrasah dengan masa jabatan minimal 1 tahun ajaran.Guru Wali (2 JTM): Dihitung bagi 1 guru yang mengampu 1 kelas minimal selama 1 tahun ajaran.Koordinator Pengembangan Kompetensi (2 JTM): Berlaku untuk 1 guru dalam 1 satuan pendidikan dengan masa tugas paling singkat 1 semester.Pembina Ekstrakurikuler (2 JTM): Diberikan kepada 1 guru untuk 1 ekskul tertentu selama minimal 1 tahun ajaran. Syaratnya, kegiatan dilaksanakan paling sedikit 1 kali seminggu dengan jumlah murid minimal 20 orang.Koordinator & Fasilitator Kokurikuler: Dibagi menjadi beberapa sub-tugas:2 JTM sebagai koordinator kokurikuler.1 JTM sebagai fasilitator kokurikuler (bagi guru mapel tanpa alokasi kokurikuler di struktur kurikulum, setara 1 JP per rombel, maksimal 6 rombel).1 JTM sebagai kepala bagian manajemen mutu.Tim Inti Kurikulum Berbasis Cinta (KBC): Skema baru ini memberikan 6 JTM untuk Ketua & Sekretaris, serta 4 JTM untuk Anggota yang bertugas merencanakan, mengoordinasikan, dan mengevaluasi penanaman KBC berdasarkan Surat Keputusan (SK) resmi dari Kepala Madrasah.Melalui rincian ekuivalensi yang sangat spesifik ini, Kemenag berharap pembagian beban kerja guru madrasah menjadi jauh lebih transparan, akuntabel, dan proporsional dalam mendukung mutu pendidikan nasional.
|
84x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...