Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Bungo # Selamat Datang di Website MAN 3 Bungo http://man3bungo.mdrsh.id Terima Kasih Telah Mengunjungi Website MAN 3 Bungo Operator Website : Fadli Ahmad, SE dan M. Fauzi, S.Pd.I
Diposting Pada: Senin, 13 Juli 2026

Kemenag Terbitkan Pedoman Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Kemenag Terbitkan Pedoman Baru Beban Kerja Guru Madrasah

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 736 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur pedoman pemenuhan beban kerja bagi guru madrasah yang telah bersertifikat pendidik. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola dan peningkatan efektivitas kinerja tenaga pendidik di lingkungan madrasah di seluruh Indonesia.

KMA Nomor 736 Tahun 2026 menggantikan aturan sebelumnya, yaitu KMA Nomor 890 Tahun 2019. Perubahan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kurikulum serta memastikan pemenuhan hak dan kesejahteraan guru madrasah yang telah memiliki sertifikasi profesional. Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan tata kelola pendidikan di madrasah menjadi lebih baik dan adaptif terhadap kebutuhan zaman.

Pedoman terbaru ini mengatur secara rinci tata cara pemenuhan beban kerja guru, baik yang bersifat administratif maupun fungsional. Beberapa komponen utama yang diatur meliputi tugas utama mengajar dengan batasan minimal dan maksimal jam tatap muka di kelas, sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, aturan ini juga mengatur penghitungan ekuivalensi jam bagi guru yang memegang tugas tambahan utama, seperti Wakil Kepala Madrasah, Kepala Laboratorium, atau Kepala Perpustakaan.

Tidak hanya itu, KMA ini juga memberikan pengakuan terhadap tugas tambahan lain, seperti keterlibatan dalam kepanitiaan, pembinaan ekstrakurikuler, atau program-program madrasah lain yang mendukung proses belajar mengajar. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berkontribusi pada pendidikan di madrasah dapat diakui sebagai bagian dari beban kerja guru.

Regulasi ini wajib dijadikan acuan formal oleh guru, kepala madrasah, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Pedoman ini digunakan dalam penyusunan program kerja, pemetaan kebutuhan guru, hingga proses validasi pemenuhan syarat pencairan tunjangan profesi guru (TPG). Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses administrasi dan manajemen madrasah menjadi lebih terstruktur dan transparan.

Untuk memudahkan akses informasi, Kementerian Agama telah menyediakan salinan resmi KMA Nomor 736 Tahun 2026 secara digital. Guru dan pengelola madrasah dapat membaca, mempelajari, serta mengunduh dokumen tersebut melalui tautan resmi yang disediakan Kemenag, baik melalui s.id maupun dengan memindai QR Code pada pamflet infografis resmi. Langkah ini diambil agar seluruh pihak terkait dapat memahami dan menerapkan ketentuan baru secara optimal di lingkungan madrasah masing-masing.

 


132x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Hari Bumi 2026 Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan 167x dibaca
  2. Semangat Juang Peserta Lomba Padamkan Api Hingga Tampil 88x dibaca
  3. Catat Sejarah Baru, Kementerian Agama Lantik 258 Kepala KUA Seluruh Indonesia secara Hybrid 239x dibaca
  4. Pelajar MAN 3 Bungo Jalani Ujian Akhir Semester Hari Terakhir 101x dibaca
  5. Gotong Royong Bersihkan Ruang PTSP MAN 3 Bungo 153x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 3 Bungo

Mars Madrasah