
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Bungo resmi menerbitkan pedoman pembatasan penggunaan Handphone (HP) di lingkungan madrasah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh siswa, guru, hingga tenaga kependidikan demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih fokus dan kondusif.Berikut adalah rincian aturan poin-poin penting dalam kebijakan baru tersebut:Tujuan dan Sasaran UtamaPeningkatan Prestasi: Membantu siswa fokus belajar.Peningkatan Kedisiplinan: Mengurangi gangguan saat KBM.Minimalisir Teknologi: Membatasi dampak negatif gawai.Aturan Utama yang DiterapkanBagi Siswa: Dilarang keras menggunakan HP di lingkungan madrasah.Bagi Guru & Staf: HP harus dinonaktifkan atau dalam mode non-aktif selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung.Konten Media Sosial: Seluruh warga madrasah dilarang membuat konten yang tidak terkait dengan pembelajaran.Pengecualian Khusus: HP boleh digunakan hanya jika menjadi sarana penunjang kegiatan belajar mengajar sesuai petunjuk teknis Kepala Madrasah.Kewajiban Madrasah & Peran Orang TuaFasilitas Aman: Madrasah menyediakan tempat penyimpanan HP yang aman.Komunikasi Darurat: Hubungan orang tua dan siswa difasilitasi melalui Wali Kelas atau pihak BK.Pengawasan Rumah: Orang tua diminta memantau penggunaan HP di rumah serta memastikan akses internet yang sehat dan edukatif bagi anak.Pihak madrasah juga telah memasang pamflet informasi di gerbang utama serta ruang kelas, lengkap dengan sanksi tegas bagi yang melanggar tata tertib ini.
|
122x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...