
Seluruh pegawai diimbau untuk segera melakukan pembaruan data pada aplikasi SIMPEG, khususnya bagi yang mengalami perubahan data kepegawaian atau gaji. Pengumuman ini ditujukan kepada pegawai yang mengalami perubahan seperti kenaikan pangkat, perubahan jabatan, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), serta perubahan tunjangan anak atau pasangan yang berdampak pada perubahan gaji.
Pegawai diwajibkan memeriksa dan memperbarui data untuk dua tahun terakhir pada aplikasi SIMPEG. Adapun komponen data yang harus diperiksa dan diperbarui meliputi:
1. Pangkat: Melengkapi TMT (Terhitung Mulai Tanggal), tanggal SK, dan jabatan penandatangan.
2. Jabatan: Melengkapi TMT, tanggal SK, dan jabatan penandatangan.
3. KGB (Kenaikan Gaji Berkala): Melengkapi TMT, tanggal SK, dan jabatan penandatangan.
4. Pasangan Tertanggung: Memilih jenis pekerjaan "Tidak Bekerja", serta melengkapi NIK dan nomor KK.
5. Anak Tertanggung: Melengkapi NIK dan nomor KK. Untuk anak berusia di atas 21 tahun, wajib melampirkan Surat Keterangan (Suket) Kuliah.
Penting untuk dicatat, meskipun hanya satu komponen data yang mengalami perubahan, seluruh lima komponen tersebut tetap harus diperbarui hingga lengkap. Hal ini karena sistem membaca seluruh komponen data sebagai satu kesatuan aliran data. Jika ada satu komponen yang belum diisi atau kosong, proses aliran data pegawai yang bersangkutan dapat gagal.
Pegawai diharapkan segera menindaklanjuti pengumuman ini untuk memastikan kelancaran administrasi kepegawaian dan penggajian. Pembaruan data yang tepat waktu akan membantu proses administrasi berjalan lancar dan menghindari kendala dalam penggajian maupun layanan kepegawaian lainnya.
|
205x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...