
Kementerian Agama mulai menyalurkan dana insentif bagi guru madrasah non-aparatur sipil negara (Non-ASN) untuk tahun 2026 secara bertahap sejak akhir Juni 2026. Informasi ini dikonfirmasi melalui situs resmi Kementerian Agama dan sistem EMIS GTK, yang juga memberikan penjelasan terkait tata cara aktivasi dan pengecekan insentif tersebut.
Bagi guru penerima lama yang telah tercatat dalam kuota 2025 dan nomor rekeningnya tidak mengalami perubahan, proses aktivasi ulang ke Bank tidak diperlukan. Guru cukup menunggu dana insentif ditransfer ke rekening masing-masing dan memantau status pencairan melalui aplikasi mobile bangking. Namun demikian, guru tetap diwajibkan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) ke akun EMIS GTK Dev sebagai bagian dari kelengkapan administrasi.
Sementara itu, untuk penerima baru yang namanya tercantum dalam daftar penetapan, disarankan untuk secara berkala memeriksa aplikasi mobile bangking guna memastikan munculnya rekening baru. Jika rekening baru telah tersedia, guru diminta segera masuk ke akun EMIS untuk mengunduh dokumen SPTJM, Surat Keputusan (SK), dan Surat Kuasa. Seluruh dokumen tersebut harus dicetak dan dibawa ke kantor cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi rekening.
Setiap guru madrasah non-ASN yang memenuhi kriteria dan lolos seleksi akan menerima insentif sebesar Rp1.500.000. Dana ini akan langsung dikirimkan ke rekening masing-masing guru sesuai data yang telah diverifikasi.
Kementerian Agama mengingatkan seluruh guru penerima insentif untuk selalu memantau status warna indikator penetapan di portal SIM PTK Online atau EMIS GTK. Hal ini penting agar guru tidak melewatkan batas waktu pengumpulan berkas administratif yang telah ditentukan. Dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan proses pencairan insentif berjalan lancar dan tepat sasaran.
|
704x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...