
Kementerian Agama Republik Indonesia secara resmi melantik dan mengambil sumpah jabatan 258 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari berbagai wilayah di Indonesia pada Kamis, 4 Juni 2026. Acara pelantikan ini dilaksanakan secara hybrid, yakni menggabungkan kehadiran langsung di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kemenag Pusat, Jakarta, dan partisipasi virtual bagi pejabat di daerah.
Pelantikan dipimpin oleh jajaran pimpinan Kementerian Agama RI dan dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Abu Rokhmad, serta Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ahmad Zayadi. Kegiatan ini menandai langkah pemerintah dalam mempercepat penguatan sumber daya manusia di tingkat kecamatan, khususnya dalam pelayanan keagamaan.
Salah satu hal yang menonjol dalam pelantikan tahun ini adalah adanya 15 perempuan dari unsur fungsional Penyuluh Agama Islam yang turut dilantik sebagai Kepala KUA di berbagai wilayah. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025, yang memberikan kesempatan bagi Penyuluh Agama Islam untuk menduduki posisi strategis di tingkat kecamatan.
Dalam sambutannya, Sekretaris Jenderal Kemenag menegaskan pentingnya penataan kelembagaan demi menghadirkan pelayanan publik yang profesional dan berdampak nyata bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa KUA merupakan ujung tombak layanan keagamaan negara, sehingga kualitas kepemimpinan yang berintegritas sangat diperlukan.
Biro SDM Kemenag menyampaikan bahwa saat ini terdapat sekitar 7.288 kecamatan di Indonesia, sedangkan jumlah KUA yang beroperasi aktif sebanyak 5.917 satuan kerja. Kondisi ini menyebabkan sebagian Kepala KUA harus menangani pelayanan keagamaan dan pencatatan nikah di lebih dari satu kecamatan. Tantangan ini menuntut Kepala KUA yang baru dilantik untuk mampu beradaptasi dan bergerak cepat dalam menjalankan tugasnya.
Melalui pelantikan ini, seluruh Kepala KUA diharapkan dapat segera bertransformasi, memanfaatkan teknologi digital seperti aplikasi Pusaka, serta menjaga predikat wilayah yang bersih dan melayani. Langkah ini diharapkan dapat mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, sekaligus meningkatkan kualitas layanan keagamaan di tingkat kecamatan.
|
81x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...