
Bank Syariah Indonesia (BSI) menawarkan program BSI Cicil Emas, yaitu fasilitas pembiayaan untuk membantu masyarakat memiliki emas batangan atau logam mulia dengan sistem angsuran tetap. Program ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi nasabah dalam berinvestasi emas secara syariah, dengan keunggulan utama berupa penguncian harga emas pada saat akad. Artinya, cicilan yang dibayarkan nasabah tidak akan terpengaruh oleh fluktuasi harga emas di pasar selama masa angsuran berlangsung. 
Dalam program ini, nasabah dapat memilih emas batangan murni 24 karat yang berasal dari PT Antam atau BSI Gold (Hartadinata Abadi). Pilihan gramasi emas yang tersedia cukup beragam, mulai dari 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, hingga 100 gram. Untuk jangka waktu cicilan, BSI menyediakan tenor fleksibel mulai dari 1 tahun hingga maksimal 5 tahun, sehingga nasabah dapat menyesuaikan angsuran dengan kemampuan finansial masing-masing.
Limit pembiayaan yang diberikan juga cukup besar, yakni hingga Rp150 juta per nasabah. Bagi nasabah dengan kategori tertentu, seperti nasabah Priority atau Payroll, limit ini bahkan dapat mencapai Rp350 juta. Uang muka atau down payment (DP) yang harus dibayarkan juga bervariasi, mulai dari 0% hingga 20%, tergantung pada profil nasabah. Nasabah payroll umumnya mendapatkan kemudahan DP lebih rendah dibandingkan nasabah umum.
Dari sisi akad, BSI Cicil Emas menggunakan prinsip syariah, yaitu akad Murabahah (jual beli) dan Rahn (gadai atau pengikatan agunan). Dengan demikian, seluruh proses transaksi dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah yang berlaku.
Untuk mengajukan pembiayaan cicil emas, terdapat beberapa persyaratan utama. Usia nasabah minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo. Dokumen yang diperlukan adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas diri. Jika nilai pembiayaan yang diajukan melebihi Rp50 juta, nasabah juga diwajibkan menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pengajuan cicil emas kini semakin mudah karena dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi BYOND by BSI atau BSI Mobile. Proses pengajuan meliputi beberapa langkah, antara lain:
1. Membuka aplikasi BYOND by BSI atau BSI Mobile dan masuk ke akun nasabah.
2. Memilih menu Pembiayaan, lalu memilih opsi Cicil Emas.
3. Melakukan simulasi angsuran dengan memasukkan berat emas dan tenor cicilan untuk mengetahui perkiraan nominal angsuran bulanan.
4. Melengkapi data, termasuk memilih supplier emas (Antam atau BSI Gold) serta cabang BSI terdekat sebagai lokasi pengambilan fisik emas setelah lunas.
5. Membaca dan menyetujui akad Murabahah secara digital.
6. Setelah proses selesai, saldo awal atau DP akan otomatis terpotong dari rekening tabungan nasabah.
Selama masa cicilan, fisik emas yang dibeli akan disimpan dengan aman di brankas bank dan diasuransikan oleh BSI. Setelah seluruh cicilan lunas, nasabah dapat mengambil fisik emas batangan tersebut di kantor cabang BSI yang telah dipilih sebelumnya.
Informasi resmi terkait skema investasi ini dapat diakses melalui laman resmi BSI Cicil Emas Syariah atau panduan digital pada layanan Cicil Emas Online BSI. Dengan kemudahan proses dan jaminan keamanan, program BSI Cicil Emas menjadi salah satu solusi investasi emas yang praktis dan sesuai prinsip syariah di Indonesia.
|
77x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...