
MAN 3 Bungo menyediakan tiga saluran utama bagi masyarakat untuk menyampaikan pelaporan, pengaduan, dan aspirasi secara resmi. Langkah ini dilakukan guna mendukung transparansi pelayanan publik serta mendukung program pembangunan Zona Integritas (ZI) di lingkungan madrasah.
Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) MAN 3 Bungo menegaskan komitmen madrasah dalam mempermudah akses masyarakat. Setiap aduan yang masuk akan diproses secara akurat dan tuntas, sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian tindak lanjut atas laporan yang disampaikan.
Terdapat beberapa tata cara dan saluran pelaporan yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat:
1. Saluran Online Resmi
MAN 3 Bungo menyediakan formulir pengaduan, kritik, dan saran melalui website internal. Masyarakat dapat mengakses halaman resmi tersebut, lalu mengisi nama, email, nomor telepon, serta detail aduan pada kolom yang tersedia. Selain itu, MAN 3 Bungo juga terintegrasi dengan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N-LAPOR!). Melalui aplikasi nasional ini, pelapor akan mendapatkan kode pelacakan (tracking code) untuk memantau status aduan secara transparan.
2. Saluran Kontak Langsung
Bagi masyarakat yang ingin menghubungi secara langsung, tersedia layanan sms langsung di nomor 1708. Selain itu, laporan atau aspirasi juga dapat dikirimkan melalui email ke alamat [email protected]. Kedua saluran ini memudahkan masyarakat dalam menyampaikan laporan secara tertulis maupun lisan.
3. Langkah-Langkah Menyusun Laporan
Agar laporan atau aspirasi dapat segera diverifikasi dan ditindaklanjuti, masyarakat diimbau untuk memenuhi beberapa unsur penting. Pertama, identitas pelapor harus jelas, termasuk nama lengkap dan kontak aktif yang dapat dihubungi. MAN 3 Bungo menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Kedua, subjek dan objek laporan harus disebutkan secara spesifik, termasuk siapa yang dilaporkan dan permasalahan yang terjadi. Ketiga, kronologi kejadian perlu dijelaskan secara ringkas dan padat, meliputi waktu dan tempat kejadian. Terakhir, jika laporan berkaitan dengan pelanggaran pelayanan publik atau pungutan liar, pelapor dianjurkan melampirkan bukti pendukung seperti foto atau dokumen.
Setiap laporan yang diterima akan diverifikasi oleh petugas madrasah untuk memastikan kesesuaiannya. Setelah diverifikasi, pelapor akan menerima tanda terima resmi dan laporan akan diproses ke tahap penyelesaian. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di MAN 3 Bungo dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan tersebut.
|
66x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...