Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Bungo # Selamat Datang di Website MAN 3 Bungo http://man3bungo.mdrsh.id Terima Kasih Telah Mengunjungi Website MAN 3 Bungo Operator Website : Fadli Ahmad, SE dan M. Fauzi, S.Pd.I
Diposting Pada: Jumat, 22 Mei 2026

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Mulai 2 Juni 2026

Pemerintah resmi menjadwalkan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan mulai Selasa, 2 Juni 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Gaji ke-13 diberikan untuk membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan, khususnya biaya pendidikan anak pada tahun ajaran baru.

Berdasarkan aturan tersebut, pencairan gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni 2026. PT TASPEN (Persero) memastikan pembayaran bagi pensiunan ASN akan dilakukan serentak pada 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang telah ditunjuk. Pembayaran ini dilakukan tanpa potongan apa pun, sehingga pensiunan akan menerima dana secara utuh.

Sementara itu, untuk PNS, PPPK, TNI, dan Polri, proses pencairan dimulai dengan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh Kementerian Keuangan pada awal Juni 2026. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di setiap instansi atau pemerintah daerah guna menghindari penumpukan antrean pada sistem perbankan nasional.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran bagi satuan kerja yang mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan dokumen administrasi. Dalam kondisi tersebut, pencairan gaji ke-13 tetap dapat dilakukan meski melewati bulan Juni 2026, sehingga hak pegawai tetap terjamin.

Besaran gaji ke-13 yang diterima ASN dan pensiunan mengacu pada penghasilan bulan Mei 2026 dan dibayarkan penuh 100 persen sesuai ketentuan dalam PP No. 9 Tahun 2026. Komponen penghasilan yang dihitung meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.

Namun, tidak semua ASN berhak menerima gaji ke-13. Tunjangan ini tidak diberikan kepada ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah. Ketentuan ini diatur untuk memastikan penyaluran gaji ke-13 tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Dengan adanya pencairan gaji ke-13 ini, pemerintah berharap dapat meringankan beban pengeluaran ASN dan pensiunan, terutama dalam menghadapi kebutuhan pendidikan anak-anak pada tahun ajaran baru. Kebijakan ini juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian ASN dan pensiunan kepada negara.

 


20218x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Petugas Keamanan MAN 3 Bungo Tertibkan Area Parkir 64x dibaca
  2. Bupati Bungo Sampaikan Ucapan Selamat Milad ke-113 Muhammadiyah 56x dibaca
  3. Olahan Ubi Jalar P5RA Dinikmati Bersama di Sekolah 48x dibaca
  4. Ketua OSIM MAN 3 Bungo Selesaikan Khatam Al-Quran di Ramadhan 1447 H 144x dibaca
  5. MAN 3 BUNGO LAKSANAKAN UPACARA HARI KESADARAN NASIONAL 146x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 3 Bungo

Mars Madrasah