
Direktur Jenderal Pendidikan Islam menerbitkan Keputusan Nomor 1710 Tahun 2026 mengenai perubahan pertama atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1684. Keputusan ini berkaitan dengan penetapan madrasah sebagai pilot project pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih serta melayani.
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pendidikan Islam yang bersih dan transparan. Penetapan madrasah sebagai pilot project bertujuan untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari praktik korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan birokrasi di lingkungan madrasah.
Zona integritas merupakan salah satu program prioritas pemerintah dalam rangka reformasi birokrasi. Melalui keputusan ini, madrasah yang terpilih diharapkan dapat menjadi contoh dalam penerapan nilai-nilai integritas, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang prima.
Keputusan ini berlaku untuk tahun 2026 dan menjadi acuan bagi seluruh madrasah yang ditunjuk sebagai pilot project. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan proses pembangunan zona integritas di lingkungan pendidikan Islam dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.
|
162x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...