
Kementerian Agama (Kemenag) meluncurkan inovasi baru dalam upaya reformasi birokrasi dengan mengintegrasikan Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan ke dalam Sistem Informasi Kepegawaian (Simpeg) Kemenag. Langkah ini diambil sebagai solusi atas permasalahan pagu minus yang kerap terjadi dalam pembayaran gaji pegawai.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen Kemenag, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa mulai Juni 2026, pembayaran gaji pegawai akan dilakukan berbasis data Simpeg. "Mulai Juni 2026, pembayaran gaji dilakukan berbasis Simpeg. Dampak baiknya, ke depan tidak ada lagi pagu minus di Kementerian Agama yang selama ini menjadi problem mendasar dalam pembayaran gaji pegawai," ujar Zain di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Kemenag menjadi salah satu kementerian yang ditunjuk sebagai proyek percontohan oleh Kementerian Keuangan dalam implementasi platform pembayaran pemerintah. Penunjukan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 3/MK/PB/2026 tentang Pelaksanaan Piloting Pembayaran Belanja Pegawai Berupa Gaji dan Tunjangan yang Melekat pada Gaji melalui Platform Pembayaran Pemerintah pada Kementerian/Lembaga.
Muhammad Zain menegaskan bahwa penunjukan ini merupakan pengakuan atas kesiapan Kemenag dalam mengimplementasikan sistem pembayaran gaji berbasis digital. Ia juga menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan reformasi birokrasi yang dicanangkan Menteri Agama Nasaruddin Umar, dengan harapan tata kelola keuangan di Kemenag menjadi lebih akuntabel dan tertib.
Kesiapan Kemenag dalam menjalankan sistem ini tercermin dari capaian kualitas data Aparatur Sipil Negara (ASN) pada SIMPEG/SIMSDM yang dikelola oleh Biro SDM dan para pemangku kepentingan. Kemenag berhasil meraih penghargaan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan predikat Tinggi pada penilaian Indeks Kualitas Data ASN (IKADA) tahun 2026, dengan skor 98,86 dari 642 instansi pusat dan daerah yang dinilai.
Interkoneksi antara Aplikasi Gaji Web Kementerian Keuangan dan data kepegawaian SIMPEG/SIMSDM Biro SDM Kemenag dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi serta meminimalkan kesalahan dalam pembayaran gaji pegawai. Muhammad Zain menegaskan bahwa program ini telah dipersiapkan secara matang dan diawasi secara ketat oleh Kementerian Keuangan serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Implementasi sistem ini akan dimulai pada Juni 2026.
Penerapan sistem pembayaran gaji berbasis Simpeg diharapkan memberikan sejumlah manfaat nyata bagi organisasi. Di antaranya adalah pengelolaan gaji yang lebih transparan, cepat, dan akurat. Data pegawai yang bersifat real-time akan mengurangi risiko kesalahan perhitungan gaji dan mencegah terjadinya pagu minus akibat data belanja pegawai yang tidak akurat.
"Data pegawai akan semakin real-time, terhindar dari kesalahan perhitungan gaji, serta Kemenag pun terhindar dari pagu minus yang disebabkan oleh belanja pegawai yang tidak akurat," jelas Zain.
Lebih lanjut, Zain menekankan bahwa keakuratan dan kualitas data kepegawaian bukan hanya tanggung jawab Pengelola Basis Data Kepegawaian (PBDK) di setiap satuan kerja, tetapi juga menjadi kewajiban seluruh 361.611 ASN Kemenag. Ia mengingatkan agar setiap ASN tidak mengabaikan data kepegawaiannya karena data yang akurat dan selalu diperbarui akan memudahkan pengembangan karier serta pemenuhan hak-hak ASN.
Untuk memperoleh berbagai layanan Kementerian Agama, masyarakat dapat mengakses portal resmi di https://kemenag.go.id/layanan. Melalui portal ini, tersedia informasi terkini mengenai regulasi, pendidikan keagamaan, agenda nasional, publikasi digital, serta berita Kemenag dari pusat dan daerah.
|
144x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...