
Pemerintah menetapkan batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 pada 31 Maret 2026. Namun, untuk tahun ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan tanpa sanksi denda hingga 30 April 2026.
Kebijakan perpanjangan ini berlaku otomatis bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan adanya relaksasi ini, wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga 30 April 2026 tidak akan dikenai sanksi denda keterlambatan sebesar Rp100.000, yang biasanya diberlakukan jika pelaporan melewati batas waktu normal.
Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya, atau paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Namun, khusus untuk tahun ini, pemerintah memperpanjang batas waktu pelaporan hingga satu bulan lebih lama. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas adanya transisi sistem administrasi perpajakan ke sistem Coretax serta mempertimbangkan periode libur Lebaran yang berdekatan dengan batas waktu pelaporan.
Selain untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Badan juga jatuh pada hari yang sama, yaitu 30 April 2026. Dengan demikian, baik individu maupun badan usaha diimbau untuk memanfaatkan perpanjangan waktu ini agar terhindar dari sanksi administrasi.
Pemerintah berharap kebijakan relaksasi ini dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka, terutama di tengah perubahan sistem dan jadwal libur nasional. Wajib pajak disarankan untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan agar proses administrasi berjalan lancar dan terhindar dari kendala teknis.
|
103x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...