
Pemerintah Indonesia resmi membentuk Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) di bawah Kementerian Agama Republik Indonesia. Pembentukan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026. Langkah ini dinilai sebagai strategi negara untuk memperkuat kemandirian dan meningkatkan kualitas pendidikan pesantren di seluruh Indonesia.
Hadirnya Ditjen Pesantren diharapkan dapat meningkatkan koordinasi dan pembinaan terhadap pesantren, yang selama ini menjadi salah satu pilar penting pendidikan dan dakwah di Tanah Air. Pemerintah menilai pesantren memiliki peran sentral dalam membentuk karakter bangsa serta menjaga nilai-nilai keagamaan dan kebangsaan.
Pembentukan Ditjen Pesantren juga menjadi momen bersejarah yang menunjukkan pengakuan dan komitmen pemerintah terhadap kontribusi pesantren dalam pembangunan nasional. Dengan adanya direktorat ini, diharapkan posisi pesantren semakin kuat, baik dalam aspek kelembagaan maupun dalam menjalankan fungsi pendidikan dan sosialnya.
Tujuan utama pembentukan Ditjen Pesantren adalah memperkuat posisi pesantren di tengah masyarakat, mendorong moderasi beragama, serta meningkatkan kemandirian pesantren. Selain itu, Ditjen Pesantren diharapkan mampu mencetak generasi muda yang berakhlak mulia dan kompeten di berbagai bidang.
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 menjadi landasan hukum resmi bagi pembentukan Ditjen Pesantren. Dengan dasar hukum ini, pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi pesantren untuk berkembang dan berkontribusi dalam sistem pendidikan nasional.
Pihak-pihak terkait, termasuk kalangan akademisi dan praktisi pendidikan, menyambut baik pembentukan Ditjen Pesantren. Mereka berharap direktorat ini dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan sukses dalam memajukan pesantren di Indonesia.
|
140x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...