
Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diingatkan kembali untuk segera melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi My ASN. Imbauan ini disampaikan sesuai dengan surat edaran mengenai pemutakhiran data ASN, khususnya pada poin 3 dan 4 yang menekankan pentingnya pengisian data secara lengkap dan tepat waktu.
Selain pembaruan data di My ASN, ASN juga diwajibkan mengisi dua tautan formulir daring. Pertama, formulir rencana pengembangan individu yang dapat diakses melalui https://tinyurl.com/formulirIDP. Formulir ini bertujuan untuk merencanakan pengembangan kompetensi dan karier setiap ASN secara lebih terarah.
Kedua, ASN diminta mengisi formulir penilaian 360 derajat melalui https://tinyurl.com/360derajat. Penilaian ini melibatkan atasan langsung serta minimal dua orang rekan sejawat, sehingga hasil evaluasi dapat lebih objektif dan komprehensif. Penilaian ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas kinerja dan profesionalisme ASN.
Batas waktu pengisian kedua formulir tersebut adalah paling lambat tanggal 15 April 2026. ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu yang tersedia untuk melengkapi seluruh data dan penilaian yang diminta. Kedisiplinan dalam pengisian data ini sangat penting untuk mendukung proses administrasi dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan.
Pihak terkait mengingatkan agar seluruh ASN memperhatikan tenggat waktu dan memastikan data yang diisi sudah benar dan sesuai ketentuan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data ASN serta mendukung perencanaan pengembangan individu dan evaluasi kinerja yang lebih baik di masa mendatang.
|
44x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...