
Proses pembuatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk triwulan pertama tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di MAN 3 Bungo umumnya mengikuti siklus pengelolaan kinerja periodik melalui aplikasi e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini penting untuk memastikan setiap ASN melaksanakan tugas dan target kinerja yang telah ditetapkan sesuai dengan rencana kerja tahunan.
Berdasarkan jadwal umum, evaluasi dan pengisian bukti dukung untuk Triwulan I biasanya dilakukan pada akhir periode atau awal bulan berikutnya, yakni sekitar akhir Maret hingga April. Hal ini bertujuan agar seluruh capaian kinerja ASN dapat terdokumentasi secara lengkap dan tepat waktu.
Langkah pertama dalam proses ini adalah penyusunan rencana aksi. ASN diminta untuk masuk ke aplikasi e-Kinerja BKN menggunakan akun MyASN. Di sini, mereka menyusun rencana aksi yang akan dilaksanakan selama tiga bulan pertama, yaitu Januari hingga Maret. Rencana aksi ini menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Selanjutnya, ASN melakukan penginputan target. Pada tahap ini, mereka menentukan target kuantitas, kualitas, dan waktu untuk setiap Rencana Hasil Kerja (RHK) yang telah disepakati sebelumnya dalam SKP Tahunan. Penetapan target ini penting agar kinerja dapat diukur secara objektif.
Setelah target ditetapkan, ASN menyiapkan dan mengunggah dokumen pendukung sebagai bukti pelaksanaan tugas. Dokumen ini bisa berupa laporan kegiatan, foto, atau dokumen dinas lainnya yang telah diunggah ke Google Drive. Selanjutnya, tautan dokumen tersebut dimasukkan ke dalam sistem e-Kinerja sebagai bukti dukung.
Tahap berikutnya adalah pengisian realisasi. Pada tahap ini, ASN mencantumkan capaian nyata atas target yang telah ditetapkan sebelumnya. Data realisasi ini menjadi dasar dalam proses evaluasi kinerja.
Setelah seluruh data diinput, Kepala Madrasah atau atasan langsung melakukan penilaian. Atasan memberikan umpan balik dan penilaian terhadap hasil kerja serta perilaku kerja ASN yang bersangkutan. Proses penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ASN telah menjalankan tugas sesuai standar yang ditetapkan.
Perlu diketahui, bagi guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), proses pengisian SKP ini masih dilakukan secara manual melalui aplikasi e-Kinerja BKN dan belum tersinkronisasi otomatis dari portal GTK. Oleh karena itu, penting bagi ASN untuk memastikan status SKP Tahunan sudah "Disetujui" sebelum memulai pengisian bukti dukung periodik. Hal ini untuk menghindari kendala administrasi dalam proses penilaian kinerja.
Dengan mengikuti tahapan tersebut, diharapkan proses penyusunan dan evaluasi SKP Triwulan I di MAN 3 Bungo dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan yang berlaku.
|
6x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...