Selamat Datang di Website Resmi MAN 3 Bungo # Selamat Datang di Website MAN 3 Bungo http://man3bungo.mdrsh.id Terima Kasih Telah Mengunjungi Website MAN 3 Bungo Operator Website : Fadli Ahmad, SE dan M. Fauzi, S.Pd.I
Diposting Pada: Jumat, 03 April 2026

Ketentuan Shalat Berjamaah bagi Pria di Masjid

Ketentuan Shalat Berjamaah bagi Pria di Masjid

Dalam madzhab Syafi'i, hukum shalat berjamaah memiliki ketentuan yang berbeda-beda tergantung pada jenis shalat dan kondisi jamaah. Menurut pendapat yang mu’tamad, shalat berjamaah untuk shalat lima waktu hukumnya adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini berlaku bagi sebagian orang dalam suatu komunitas. Jika sebagian orang sudah melaksanakannya, maka kewajiban tersebut gugur bagi yang lain. Namun, untuk shalat Jum'at, hukum berjamaah adalah fardhu 'ain, sehingga wajib bagi setiap individu laki-laki muslim yang memenuhi syarat.

Kewajiban fardhu kifayah ini khusus berlaku bagi laki-laki yang merdeka, mukim, dan tidak memiliki uzur. Bagi perempuan, budak, dan musafir, hukum shalat berjamaah adalah sunnah. Beberapa kondisi yang dianggap sebagai uzur dan membolehkan seseorang tidak berjamaah antara lain hujan lebat, cuaca sangat dingin, sakit, atau dalam keadaan darurat seperti harus buang hajat. Dengan demikian, ketentuan hukum ini memperhatikan situasi dan kondisi jamaah secara rinci.

Penegakan syiar agama menjadi alasan utama diwajibkannya shalat berjamaah. Oleh karena itu, pelaksanaan shalat berjamaah sangat dianjurkan di masjid, bukan di rumah-rumah. Minimal pelaksanaan shalat berjamaah adalah terdiri dari satu imam dan satu makmum. Hal ini menegaskan pentingnya kebersamaan dalam ibadah serta menampakkan syiar Islam di tengah masyarakat.

Secara rinci, hukum shalat berjamaah dalam madzhab Syafi'i dapat dijabarkan sebagai berikut:
- Fardhu 'ain dan menjadi syarat sah: berjamaah dalam shalat Jum'at.
- Fardhu kifayah: berjamaah dalam shalat wajib lima waktu.
- Sunnah: shalat dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha), shalat gerhana (kusuf), shalat istisqa’ (meminta hujan), tarawih, dan witir di bulan Ramadhan.
- Khilaful aula (kurang utama): shalat rawatib dan dhuha dilakukan berjamaah.
- Makruh: shalat di belakang imam yang fasik.
- Haram: bermakmum di belakang imam yang shalatnya berbeda, misalnya shalat Subuh di belakang imam yang sedang shalat jenazah.

Dalam praktiknya, shalat berjamaah di masjid lebih utama bagi laki-laki, kecuali jika di rumah terdapat jamaah yang lebih banyak. Dalam kondisi tersebut, shalat berjamaah di rumah bisa menjadi lebih utama. Hal ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam penerapan hukum sesuai dengan kondisi dan manfaat yang lebih besar bagi jamaah.

Kitab Fathul Qarib menyebutkan bahwa menurut penulis dan Ar-Rafi'i, shalat berjamaah bagi laki-laki dalam shalat wajib selain Jum'at hukumnya sunnah muakkadah. Namun, pendapat yang lebih kuat menurut Imam An-Nawawi adalah fardhu kifayah. Selain itu, makmum tetap mendapatkan keutamaan berjamaah bersama imam selama imam belum mengucapkan salam pertama, meskipun makmum belum sempat duduk bersama imam.

Dengan demikian, hukum shalat berjamaah dalam madzhab Syafi'i menekankan pentingnya kebersamaan dan penegakan syiar agama. Ketentuan hukum ini disusun secara jelas dan terperinci, menyesuaikan dengan kondisi jamaah serta jenis shalat yang dilaksanakan, sehingga dapat memberikan panduan yang komprehensif bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah berjamaah.

 


125x
Dibaca
.

Berita Lainnya:

  1. Ustadz Daas Latif Sampaikan Siraman Rohani di Pembukaan MTQ Jambi 28x dibaca
  2. MAN 3 BUNGO LAKSANAKAN SIMULASI KSM TAHUN 2024 196x dibaca
  3. Kemenag Jambi Adakan Tarawih Bersama di BTN Lintas Asri 103x dibaca
  4. Majelis Guru Man 3 Bungo Konsumsi Hasil Kebun Sekolah 33x dibaca
  5. Kemenag Siapkan Ribuan Masjid Ramah Pemudik di Indonesia 24x dibaca

Go Back To Home

Jadwal Sholat

Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya

Memuat tanggal...

Imsak--:--
Subuh--:--
Terbit--:--
Dhuha--:--
Dzuhur--:--
Ashar--:--
Maghrib--:--
Isya--:--

Peta Lokasi MAN 3 Bungo

Mars Madrasah