
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berlaku satu kali dalam sepekan, yaitu setiap hari Jumat. Pengumuman ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring yang berlangsung pada Selasa malam, 31 Maret 2026.
Menurut Airlangga, penerapan WFH merupakan bagian dari program transformasi budaya kerja nasional yang sedang dijalankan pemerintah. Program ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan modernisasi di lingkungan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. "Penerapan WFH ASN di pusat dan daerah satu hari kerja tiap Jumat," kata Airlangga dalam konferensi pers tersebut.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi pemerintah dalam menghadapi tantangan perubahan zaman dan kebutuhan akan fleksibilitas kerja. Dengan adanya WFH, pemerintah berharap ASN dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta pola kerja yang semakin dinamis, tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Airlangga juga menambahkan bahwa aturan teknis mengenai pelaksanaan WFH akan diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Surat edaran ini akan menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, dalam menerapkan kebijakan WFH secara seragam dan terstruktur.
Penerapan WFH bagi ASN ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih adaptif dan responsif terhadap perubahan. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi bagi ASN, serta mendukung efisiensi birokrasi di Indonesia. Pemerintah menekankan bahwa pelaksanaan WFH tetap harus memperhatikan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal.
|
103x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...