
Tradisi silaturahmi dan halal bihalal setelah Idulfitri dipandang sebagai momen penting untuk memperkuat ukhuwah serta membersihkan hubungan antarmanusia. Dosen Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Suwinarno, S.Ag., M.Pd.I, menilai bahwa tradisi ini bukan hanya sekadar budaya sosial, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang mendalam, terutama setelah umat Islam menjalani ibadah Ramadan.
Menurut Suwinarno, inti dari halal bihalal adalah memberikan ruang bagi masyarakat untuk saling meminta dan memberi maaf. Tradisi ini berkembang kuat di Indonesia karena masyarakatnya dikenal memiliki kekayaan budaya yang sarat dengan simbol dan ritual sosial. Ia mencontohkan, "Indonesia ini negara budaya. Apalagi masyarakat Jawa, hampir setiap aktivitas itu ada upacara, ada hiburannya, ada juga pagelarannya," ujarnya pada Kamis (26/03/2026)
Ia menambahkan, pola serupa juga terlihat dalam berbagai kegiatan sosial lain, seperti pernikahan hingga perayaan keagamaan. Halal bihalal, menurutnya, menjadi wadah yang memfasilitasi masyarakat untuk mempererat silaturahmi sekaligus membersihkan kesalahan antarsesama. Tradisi ini juga menjadi kesempatan untuk memperbaiki hubungan yang mungkin sempat renggang dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Suwinarno juga menyoroti bagaimana masyarakat Jawa mengekspresikan nilai-nilai tersebut melalui simbol-simbol kebudayaan. Misalnya, tradisi mengirim makanan seperti ketupat, lepet, atau apem menjelang lebaran. "Orang Jawa itu tidak lepas dari simbol dan makna, seperti kupat, lepet, atau apem yang saling dikirimkan sebagai tanda saling mengingatkan dan menjaga hubungan," jelasnya.
Namun, Suwinarno mengingatkan agar praktik halal bihalal tetap dijalankan secara proporsional. Ia menekankan pentingnya menghindari unsur berlebihan atau pemborosan dalam pelaksanaannya. Menurutnya, selama dilakukan dengan bijak, halal bihalal sangat baik untuk menjaga kerukunan dan keharmonisan dalam masyarakat.
Secara historis, tradisi halal bihalal di Indonesia sering dikaitkan dengan peristiwa politik tahun 1948, ketika istilah tersebut diusulkan untuk meredakan ketegangan sosial-politik pasca kemerdekaan. Namun, sejumlah dokumen sejarah menunjukkan bahwa istilah dan praktik serupa sudah dikenal lebih awal, khususnya di lingkungan Muhammadiyah.
Arsip Majalah Suara Muhammadiyah edisi No. 5 tahun 1924 mencatat istilah "chalal bil chalal" yang ditulis oleh seorang warga Muhammadiyah asal Gombong bernama Rachmad. Dalam tulisannya, ia menegaskan bahwa chalal bil chalal menjadi sarana silaturahmi untuk melebur dan menyatukan perbedaan di tengah keluarga maupun masyarakat.
Jejak tradisi ini semakin terlihat pada edisi menjelang Idulfitri tahun 1926 atau 1344 H, ketika redaksi Suara Muhammadiyah membuka ruang pemasangan iklan ucapan Idulfitri untuk silaturahmi "alal bahalal". Praktik ini menunjukkan bahwa halal bihalal tidak hanya dilakukan melalui pertemuan langsung, tetapi juga difasilitasi melalui media cetak sebagai sarana komunikasi pada masa itu.
Dalam konteks masa kolonial, penggunaan majalah sebagai medium silaturahmi menunjukkan bagaimana Muhammadiyah memperkenalkan model baru dalam praktik sosial keagamaan berbasis literasi dan teknologi komunikasi yang ada saat itu. Hal ini membuat Muhammadiyah sering disebut sebagai pelopor modernisasi tradisi halal bihalal di Indonesia.
Suwinarno menegaskan bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam halal bihalal tetap relevan hingga saat ini. Ia menyatakan bahwa Ramadan dan Idulfitri tidak hanya membentuk spiritualitas individu, tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial. "Puasa itu untuk Allah, tetapi pada akhirnya kita diingatkan untuk peduli kepada sesama," ujarnya. Ia juga menambahkan pentingnya menjaga pikiran yang jernih dan hati yang bersih agar kehidupan sosial tetap harmonis.
|
114x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...