
Bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), terdapat sejumlah persyaratan administrasi yang harus dipenuhi. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan kelancaran proses pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Dokumen utama yang wajib disiapkan meliputi fotokopi KTP calon pengantin tanpa dipotong (ukuran F4), fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, dan ijazah terakhir. Selain itu, calon pengantin juga harus mengisi dan mencetak formulir surat pengantar nikah dari Kepala Desa atau Lurah (Model N1), surat persetujuan mempelai (Model N4), serta surat izin orang tua (Model N5), seluruhnya dicetak pada kertas ukuran A4.
Calon pengantin juga diwajibkan melampirkan fotokopi KTP dan KK wali nikah, serta fotokopi KTP dua orang saksi nikah yang berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dan tidak dipotong. Selain itu, diperlukan fotokopi buku nikah orang tua calon pengantin wanita, surat keterangan sehat bagi kedua calon pengantin, serta bukti imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita.
Dokumen tambahan yang harus disiapkan adalah surat keterangan belum menikah dari desa atau kelurahan, serta foto berlatar belakang biru dengan ukuran 4x6 (1 lembar), 3x4 (4 lembar), dan 2x3 (4 lembar). Foto harus menggunakan busana muslim, baik berkopiah maupun berjilbab, dan dikirim dalam bentuk fisik serta file JPEG ke nomor WhatsApp yang telah disediakan.
Selain dokumen identitas, calon pengantin juga perlu menyiapkan informasi mengenai jenis dan besaran mas kawin. Bagi calon suami atau istri yang berusia di bawah 19 tahun, wajib melampirkan surat dispensasi dari pengadilan. Jika salah satu calon berstatus duda atau janda, harus melampirkan akta cerai atau akta kematian pasangan sebelumnya.
Untuk pernikahan yang dilaksanakan di kecamatan berbeda dengan domisili KTP, diperlukan surat rekomendasi dari KUA kecamatan asal. Biaya nikah di KUA adalah gratis, sedangkan jika pernikahan dilakukan di luar KUA, dikenakan biaya Rp600.000 yang disetorkan langsung ke bank. Selain itu, calon pengantin juga harus menyiapkan materai Rp10.000 sebanyak tiga lembar, serta mencantumkan nomor HP dan email masing-masing calon, serta nomor HP wali jika wali nasab.
Terdapat pula persyaratan khusus. Bagi mualaf, wajib mengubah data agama di KTP dan KK menjadi Islam sebelum mendaftar nikah. Blangko mepamit dapat diunduh sesuai agama, baik Hindu maupun non-Hindu, dengan petunjuk pengisian yang tersedia. Untuk proses pengislaman, dapat menghubungi MUI Denpasar Timur.
Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin menikah di Indonesia, diperlukan fotokopi paspor, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian. Selain itu, WNA harus melampirkan surat izin menikah atau surat keterangan bebas menikah dari kedutaan besar negara asal yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Data orang tua WNA juga harus dilampirkan.
Untuk anggota TNI/Polri, diperlukan surat izin menikah dari kesatuan. Jika pernikahan poligami, harus ada surat izin dari Pengadilan Agama. Jika pelaksanaan pernikahan kurang dari 10 hari kerja, diperlukan surat izin dispensasi dari camat, dengan syarat seluruh dokumen pernikahan sudah lengkap sesuai ketentuan.
Dengan memenuhi seluruh persyaratan tersebut, proses pendaftaran dan pelaksanaan pernikahan di KUA diharapkan berjalan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
|
83x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...