
Pemerintah Kabupaten Bungo bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bungo telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.
Besaran zakat fitrah di Kabupaten Bungo tahun 2026 dikategorikan berdasarkan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masyarakat. Untuk zakat fitrah berupa beras, jumlah yang harus dibayarkan adalah 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter per jiwa. Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat fitrah dalam bentuk uang, besaran yang ditetapkan dikonversikan dari harga beras sebanyak 3,2 kilogram per jiwa.
Rincian besaran zakat fitrah berupa uang adalah sebagai berikut:
- Untuk beras kualitas tinggi seperti Belido, King, atau SPHP Premium, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp58.000 per jiwa.
- Untuk beras kualitas menengah, zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa.
- Untuk beras kualitas rendah, zakat fitrah sebesar Rp42.000 per jiwa.
Selain itu, besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa juga telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp40.000 per hari per jiwa. Fidyah ini diperuntukkan bagi mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan tertentu sesuai ketentuan agama.
Penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah ini tertuang dalam pengumuman bersama nomor P.400.8.117/Kesra-Setda/II/2026 yang diterbitkan pada akhir Februari 2026. Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan masyarakat Muslim di wilayah Muara Bungo dapat menunaikan kewajiban zakat fitrah dan fidyah dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.
Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk memastikan pelaksanaan ibadah Ramadan berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri.
|
107x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...