
Pemerintah menetapkan hari berkabung nasional menyusul wafatnya Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Tri Sutrisno. Tri Sutrisno meninggal dunia pada Minggu, 2 Maret 2026. Sebagai bentuk penghormatan, pemerintah pusat menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang di seluruh instansi pemerintah dan masyarakat selama tiga hari berturut-turut.
Instruksi pengibaran bendera setengah tiang ini tertuang dalam Surat Nomor: B-02/M/S/TU.00.00/03/2026 yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Melalui surat tersebut, seluruh elemen masyarakat diimbau untuk mengikuti pengibaran bendera setengah tiang sebagai tanda masa berkabung nasional. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk penghormatan atas jasa dan dedikasi Tri Sutrisno terhadap bangsa dan negara.
Tri Sutrisno dikenal luas sebagai tokoh militer yang pernah menjabat sebagai Wakil Presiden mendampingi Presiden Soeharto pada periode 1993 hingga 1998. Selama masa pengabdiannya, ia berperan penting dalam berbagai kebijakan nasional, khususnya di bidang pertahanan dan keamanan. Kontribusinya di pemerintahan dan militer menjadikan Tri Sutrisno sebagai sosok yang dihormati oleh banyak pihak, baik di lingkungan militer maupun masyarakat umum.
Penetapan hari berkabung nasional ini juga bertujuan mengajak masyarakat untuk mengenang dan mendoakan almarhum. Pemerintah berharap seluruh lapisan masyarakat dapat mengikuti imbauan pengibaran bendera setengah tiang selama masa berkabung nasional. Selain itu, upacara pemakaman Tri Sutrisno akan dilaksanakan dengan penghormatan militer, sesuai dengan status dan jasa beliau selama bertugas.
Warisan kepemimpinan dan keteladanan Tri Sutrisno diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi generasi penerus bangsa. Pemerintah menegaskan pentingnya mengenang tokoh-tokoh nasional yang telah memberikan kontribusi besar bagi Indonesia, sebagai bagian dari upaya membangun karakter dan semangat kebangsaan.
|
181x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...