
Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Nasaruddin menegaskan kembali bahwa zakat merupakan fardhu 'ain dan termasuk dalam rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap Muslim. Ia menekankan pentingnya pemahaman yang benar mengenai kewajiban zakat sebagai bagian dari ajaran agama Islam.
Pernyataan Nasaruddin sebelumnya disampaikan dalam Sarasehan 99 Ekonomi Syariah. Dalam kesempatan itu, ia bermaksud mengajak masyarakat untuk melakukan reorientasi dalam pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar umat Islam tidak hanya berfokus pada zakat, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi lainnya, seperti wakaf, infak, dan sedekah. Menurutnya, pemanfaatan berbagai instrumen tersebut dapat berkontribusi pada kemajuan ekonomi umat.
Nasaruddin juga mencontohkan praktik optimalisasi wakaf yang telah berhasil menjadi motor penggerak pembangunan di beberapa negara, seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab. Negara-negara tersebut dinilai mampu memanfaatkan wakaf secara produktif untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Ia mengajak seluruh umat Islam untuk terus menunaikan zakat dan mendukung pengembangan wakaf secara produktif. Menurut Nasaruddin, sinergi antara zakat dan filantropi Islam lainnya sangat penting untuk memperkuat perekonomian umat dan meningkatkan kesejahteraan bersama.
|
94x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...