
Mulai 2025, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Platform ini menggantikan skema lama di DJP Online dan menghadirkan tampilan serta alur pelaporan yang lebih terintegrasi.
Berikut panduan umum pengisian SPT Tahunan melalui Coretax:
1️⃣ Login ke Akun Coretax
Akses portal resmi Coretax DJP.
Masukkan NIK, kata sandi, dan kode keamanan.
Jika belum aktivasi, lakukan pendaftaran dan verifikasi email terlebih dahulu.
2️⃣ Pilih Menu “SPT Tahunan”
Setelah masuk dashboard, pilih menu Pelaporan SPT.
Klik Buat SPT.
Pilih jenis SPT:
Orang Pribadi
3️⃣ Pilih Tahun Pajak
Tentukan Tahun Pajak yang akan dilaporkan (misalnya: Januari s/d Desember 2025).
Pilih status SPT:
Normal
4️⃣ Isi Data Profil
Periksa dan pastikan data identitas sudah sesuai:
Nama
Alamat
Status perkawinan
Tanggungan
Jika ada perubahan data, lakukan pembaruan terlebih dahulu.
5️⃣ Input Penghasilan
Masukkan seluruh penghasilan selama satu tahun pajak:
Penghasilan dari pekerjaan (sesuai bukti potong 1721-A1/A2)
Penghasilan usaha/pekerjaan bebas
Penghasilan lain (sewa, honorarium, dll.)
Penghasilan yang dikenakan pajak final (jika ada)
Biasanya data bukti potong sudah ter-prepopulated (terisi otomatis) di sistem Coretax. dan seandainya masih terkendala bisa dicoba secara manual di Kolom 4 dan 5
6️⃣ Input Harta dan Kewajiban
Daftarkan seluruh harta per 31 Desember (tanah, kendaraan, tabungan, investasi, dll.)
Cantumkan utang/kewajiban yang masih berjalan.
7️⃣ Cek Perhitungan Pajak
Sistem akan otomatis menghitung:
Total penghasilan kena pajak
PPh terutang
Status kurang bayar / nihil / lebih bayar
Jika kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu dan masukkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).
8️⃣ Kirim SPT
Klik Submit/Kirim SPT
Masukkan kode verifikasi (dikirim via email/SMS/Authenticator)
Setelah berhasil, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Tips Agar Lancar
✔️ Lapor sebelum batas waktu (31 Maret untuk OP, 30 April untuk Badan)
✔️ Siapkan bukti potong & daftar harta sebelum mulai
✔️ Pastikan email dan nomor HP aktif
✔️ Simpan BPE sebagai bukti sah pelaporan
K
|
213x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Bungo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...